SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang hendak memasuki pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum korban, Habibi, S.H., mengapresiasi integritas aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
Apresiasi itu disampaikan bersamaan dengan harapan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana maksimal dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Kepada Klik Madura, Minggu (11/10/2026), Habibi menilai profesionalitas aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mengawal proses pencarian keadilan, khususnya bagi perempuan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan hukum secara optimal.
“Saya juga mengapresiasi integritas kejaksaan dan aparat kepolisian dalam menangani perkara ini,” ujar Habibi.
Meski memberikan apresiasi, Habibi menegaskan bahwa pihaknya tetap berharap JPU menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan secara menyeluruh. Hal itu mencakup keterangan korban, hasil visum et repertum, serta keterangan sejumlah saksi yang menurutnya saling bersesuaian.
Menurut dia, setiap fakta yang terungkap di persidangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan tuntutan terhadap terdakwa.
Habibi secara khusus menyoroti hasil visum et repertum yang, menurut keterangannya, menunjukkan adanya luka robekan pada bagian kemaluan korban. Temuan medis tersebut dinilainya memperkuat keterangan korban yang disebut konsisten sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Selain hasil pemeriksaan medis, pihaknya juga merujuk pada verifikasi dari pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Sampang terkait keterangan korban.
Sejumlah keterangan saksi turut menjadi perhatian kuasa hukum, termasuk informasi mengenai keberadaan terdakwa bersama korban di dalam rumah, pemberian makanan dan uang, serta perubahan perilaku korban setelah kejadian yang disebut menunjukkan ketakutan dan kecemasan.
Bagi pihak korban, rangkaian keterangan tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat oleh JPU dalam menyusun tuntutan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami memohon agar jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana maksimal kepada terdakwa,” tegasnya.
Habibi menilai tuntutan yang proporsional berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi pada April 2026
Perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh Polres Sampang. Berdasarkan informasi yang disampaikan saat penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Kecamatan Ketapang pada 25–29 April 2026.
Korban merupakan perempuan berusia 20 tahun penyandang disabilitas. Sementara itu, terdakwa diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Dalam keterangan kepolisian saat penyidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali ketika korban berada sendirian di rumah neneknya. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 12 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ketapang.
Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui jalur hukum hingga memasuki tahap menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Menjelang agenda yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026), Habibi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap seluruh tahapan persidangan berjalan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, penentuan kesalahan terdakwa dan penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku. (ali/nda)














