Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan olah TKP dugaan penganiayaan di Kecamatan Tambelangan, Sampang. (KLIKMADURA)

Polisi melakukan olah TKP dugaan penganiayaan di Kecamatan Tambelangan, Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Hubungan keluarga antara menantu dan mertua di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berujung maut.

MIS (50), seorang petani setempat, meninggal dunia setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh DL (25), yang disebut merupakan menantunya sendiri, Minggu malam (20/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, MIS disebut sedang duduk di teras rumah setelah mengupas kelapa.

Tak lama berselang, DL datang ke rumah tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah caluk yang berada di teras sebelum mendatangi korban.

Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menyerang MIS hingga mengenai bagian leher sebelah kiri. Luka yang dialami korban cukup serius hingga MIS meninggal dunia, sementara DL disebut meninggalkan lokasi setelah kejadian.

Baca juga :  Membangun Kesadaran Dampak Media Sosial

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan adanya perkara tersebut.

Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan.

Penyelidikan selanjutnya dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sampang untuk mencari keberadaan DL. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Polisi mengamankan DL di sebuah musala yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. DL selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Kado Indah Hardiknas 2026, SMAN 2 Pamekasan Raih Lencana Jer Basuki Mawa Beya

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang yang disebut terdapat bercak darah serta pakaian milik korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.

Kepolisian menyebut dugaan tindak pidana tersebut sementara dilatarbelakangi persoalan sakit hati. Kendati demikian, motif tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.

Atas perkara tersebut, DL disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP.

Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan. Ketentuan tersebut menyatakan setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga :  Asal-usul Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton yang Hendak Diselundupkan Sulit Diungkap

Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) menjadi sangkaan subsidair. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban meninggal dunia, pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun.

Dengan konstruksi pasal tersebut, penyidik menempatkan dugaan pembunuhan sebagai sangkaan utama, sedangkan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian menjadi sangkaan subsidair. Penentuan pasal akhir nantinya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses pembuktian dalam perkara.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih mendalami rangkaian kejadian, motif, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh. (ali/nda)

Berita Terkait

Pengadaan Alsintan Kuras Rp5,5 Miliar, Mesin Perajang Tembakau Malah Datang Usai Musim Panen
Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition
Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah
HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor
Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi
Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang
Selamat dari Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Warga Banyuates Disambut Tangis Keluarga
Live TikTok Bongkar Jejak Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kecamatan Banyuates

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:55 WIB

Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi

Senin, 21 September 2026 - 02:09 WIB

Pengadaan Alsintan Kuras Rp5,5 Miliar, Mesin Perajang Tembakau Malah Datang Usai Musim Panen

Sabtu, 19 September 2026 - 09:46 WIB

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition

Jumat, 18 September 2026 - 10:44 WIB

Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 04:43 WIB

HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor

Berita Terbaru

Opini

Imajinasi Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kangean

Sabtu, 19 Sep 2026 - 09:55 WIB