Oleh: Ach. Syaifur Rizal, Advokat/Konsultan Hukum.
*****
KITA semua mengakui dan sadar bahwa Indonesia ialah negara Kepulauan, namun pemerintah pusat dalam hal pemerataan pembangunan selalu orientasinya pada daratan. Jutaan masyarakat yang tinggal di Pulau-pulau kecil, terluar, wilayah Kepulauan hingga kini masih memperjuangkan persoalan ketimpangan Pembangunan dari berbagai sektor.
Setiap kali perdebatan mengenai penataan daerah mengemuka, seperti halnya di Jawa Timur, gagasan pembentukan Kabupaten/Kota Kepulauan Kangean hampir selalu kembali mengapung. Berada sekitar 60 hingga 100 mil laut di sebelah timur Madura, pulau-pulau di gugusan Kangean—termasuk Sapeken—menghadapi kenyataan geografis yang tidak bersahabat.
Bagi warga setempat, wacana pemekaran wilayah bukan sekadar kalkulasi politik elite lokal untuk membagi kekuasaan, melainkan ikhtiar menembus isolasi administrasi yang selama ini menghambat hak-hak dasar warga negara.
Persoalan mendasar yang dihadapi Kangean terletak pada lebarnya hambatan rentang kendali (span of control). Perjalanan laut dari daratan Sumenep yang memakan waktu belasan jam—bahkan sering kali terhenti total saat musim angin barat—menjadikan hadirnya pelayanan publik terasa lambat dan berbiaya tinggi.
Warga harus melintasi lautan lepas hanya untuk menyelesaikan urusan dokumen perizinan, rujukan kesehatan darurat, hingga persoalan sengketa tanah.
Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi ini menempatkan penyelenggara pemerintahan pada situasi yang serba sulit untuk memenuhi publiek service secara adil dan merata.
Hambatan jarak dan cuaca secara langsung mengganggu penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur), terutama asas kepastian hukum serta persamaan perlakuan bagi warga kepulauan dibanding warga daratan.
Keadilan Pelayanan dan Karpet Hukum
Secara teoretis, gagasan pemekaran daerah menemukan pijakan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 31 UU No. 23/2014 secara eksplisit menggarisbawahi bahwa penataan daerah bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks wilayah kepulauan dengan disparitas pembangunan yang nyata, tuntutan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) memiliki argumen sosiologis dan kewilayahan yang valid.
Namun, kerangka hukum terkini tidak lagi memberi ruang bagi pemekaran secara instan. Pengalaman pasca-reformasi menunjukkan bahwa banyak daerah pemekaran justru gagal mandiri dan hanya memperpanjang rantai pengeluaran birokrasi tanpa membawa perbaikan layanan yang signifikan. Oleh karena itu, UU Pemda memberlakukan instrumen pengetatan melalui mekanisme Daerah Persiapan.
Sebelum ditetapkan menjadi daerah otonom penuh melalui undang-undang, calon DOB Kangean diwajibkan melalui masa uji coba sebagai Daerah Persiapan selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini, kapasitas fiskal, potensi ekonomi daerah, sarana prasarana dasar, hingga kesiapan sumber daya manusia birokrasi akan dievaluasi secara ketat oleh pemerintah pusat.
Jika gagal memenuhi indikator kinerja evaluasi, status persiapan tersebut akan dicabut dan wilayahnya dikembalikan ke kabupaten induk.
Di sisi lain, potensi ekonomi Kangean—khususnya dari hasil laut serta kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi—sering digadang-gadang sebagai penopang kemandirian fiskal. Meski demikian, menggantungkan prospek pemerintahan daerah baru pada sektor ekstraktif yang tidak terbarukan mengandung risiko jangka panjang.
Kemandirian otonomi seyogianya diukur dari bagaimana tata kelola daerah baru kelak mampu mentransformasi kekayaan alam menjadi kapasitas ekonomi warga setempat yang berkelanjutan.
Mendorong Desentralisasi Bertahap
Hingga hari ini, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat belum sepenuhnya dicabut. Meski demikian, moratorium nasional tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk berdiam diri dan membiarkan ketimpangan pelayanan terus berlangsung.
Sebelum ketuk palu undang-undang pemekaran terealisasi di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki wewenang administrasi untuk mengambil langkah-langkah desentralisasi bertahap.
Melalui mekanisme pelimpahan wewenang (delegasi dan mandat), pemkab dapat membentuk Badan Pelaksana Khusus Kepulauan atau unit pelayanan terpadu berskala luas yang menetap di Pulau Kangean.
Pendelegasian kewenangan mengambil keputusan serta alokasi anggaran operasional yang mencukupi di tingkat kepulauan dapat menjadi instrumen taktis untuk memotong rantai birokrasi yang panjang.
Langkah ini sekaligus berfungsi sebagai arena latihan (training ground) bagi tata kelola birokrasi lokal sebelum kelak benar-benar memikul tanggung jawab sebagai kabupaten mandiri.
Pemekaran Kepulauan Kangean pada akhirnya bukan perihal memutus ikatan historis dan kultural dengan Sumenep, melainkan ikhtiar menghadirkan fungsi negara di wilayah yang paling sulit dijangkau.
Dengan menaruh harapan pada kepatuhan aturan hukum, keberpihakan anggaran, serta perencanaan berbasis data yang presisi, perjuangan warga Kangean tidak akan berhenti sebagai retorika musim pemilu, melainkan menjadi wujud nyata dari upaya merawat keadilan Indonesia dari pinggiran.
Mendorong Kepulauan Kangean menjadi Kabupaten/Kota mandiri bukan semata-mata untuk meminta keistimewaan terhadap kepulauan melainkan menghadirkan kebijakan yang afirmatif agar wilayah kepulauan mampu memperoleh kesempatan yang setara dalam tahap pembangunan.
Pemerintah Pusat dan Daerah harus memikirkan bahwa sudah saatnya wilayah kepulauan menjadi aset potensi strategis serta berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. (*)














