PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan yang melibatkan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan terus memanas. Setelah ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, menggembok gerbang sekolah pada Senin (24/8/2026) malam, PD Muhammadiyah Pamekasan membuka paksa gembok tersebut.
Pembukaan gembok dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari bersama Wakil Pimpinan Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha.
Ainor Ridha mengatakan, langkah itu dilakukan agar aktivitas belajar mengajar di TK ABA IV Pamekasan tidak terganggu.
“Kita bongkar gembok itu, agar anak-anak bisa sekolah hari ini,” terang Ainor.
Menurutnya, tindakan penggembokan gerbang sekolah dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum. Sebab, persoalan kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses lembaga pendidikan.
Ainor menilai,penggembokan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar, guru, serta keberlangsungan pendidikan di TK ABA IV Pamekasan yang berada di Desa Laden, Kecamatan Kota itu.
“Tindakan (penggembokan) itu dapat kami katakan main hakim sendiri karena dilakukannya sepihak, bahkan keinginannya sendiri tanpa mengikuti alur hukum,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, PD Muhammadiyah Pamekasan berencana melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Pamekasan. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas penggembokan gerbang sekolah oleh ahli waris.
Sebelumnya, Siti Nurul Aini Siska menggembok gerbang TK ABA IV Pamekasan karena mengaku kecewa terhadap pihak sekolah. Ia menilai keluarganya sebagai ahli waris tidak dihargai dalam persoalan lahan yang kini ditempati sekolah tersebut.
Nurul juga mempersoalkan adanya klaim pembelian lahan oleh pihak ketiga yang kemudian disebut dihibahkan kepada sekolah. Menurutnya, pihak yang disebut sebagai pembeli hingga kini tidak pernah datang dan menemui keluarganya.
Selain persoalan lahan, Nurul mempersoalkan saluran air dari kamar mandi sekolah yang disebut mengarah ke makam keluarganya. Permintaan untuk memindahkan kamar mandi tersebut, menurut dia, tidak kunjung mendapat respons.
Persoalan tersebut kemudian berujung pada penggembokan gerbang sekolah. Nurul juga menyatakan proses pengaduan masyarakat (dumas) yang telah disampaikan ke Polres Pamekasan masih berjalan dan belum dicabut.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Siti Nurul Aini Siska, Zaini, menyayangkan tindakan PD Muhammadiyah Pamekasan yang membuka gembok tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak tersebut,” tegas Zaini.
Menurut dia, pihak ahli waris akan mengambil langkah hukum terkait pembukaan gembok tersebut. Zaini memastikan seluruh proses akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, meski sebelumnya masih terbuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, pihak ahli waris tetap memilih menempuh jalur hukum.
“Kalau itu tetap sesuai dengan langkah hukum,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana dumas yang akan dilakukan PD Muhammadiyah Pamekasan terhadap kliennya, Zaini memilih tidak memberikan tanggapan.
“Kalau itu no comment,” tandasnya. (enk/nda)














