SAMPANG || KLIKMADURA – Pungutan parkir terus berjalan di lapangan, tetapi setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Kabupaten Sampang masih jauh dari target. Hingga Agustus 2026, realisasinya baru mencapai Rp367,7 juta atau 31,8 persen dari target Rp1,154 miliar.
Rendahnya capaian tersebut terjadi di tengah sejumlah persoalan pengelolaan parkir yang ditemukan di lapangan. Mulai dari pengguna kendaraan yang membayar parkir tanpa menerima karcis, pemegang parkir berlangganan yang masih dimintai uang tunai, hingga area parkir yang dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan.
Di sejumlah titik, pedagang yang menggunakan area parkir juga mengaku tetap membayar pungutan menggunakan karcis. Nilainya bervariasi, mulai Rp10 ribu hingga Rp100 ribu per hari, bergantung pada bagian area yang digunakan.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Hotib, membenarkan bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat parkir. “Tempat parkir, Mas,” kata Hotib.
Mengenai penggunaan area parkir untuk berjualan, Hotib menyebut pengelola memberikan kelonggaran. Namun, Dishub mengaku telah memberikan teguran.
“Pengelola parkir yang mungkin kasihan, Mas. Kalau mau ke kita pengelolaan parkir, kita sudah melakukan peneguran,” ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai adanya pungutan terhadap pedagang, Hotib mengaku tidak mengetahui mekanismenya.
“Kami sudah melakukan peneguran, Pak. Untuk penarikan kami tidak tahu hal tersebut,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan lain dalam pengelolaan TKP. Sebab, terdapat aktivitas pungutan di area yang berada dalam pengelolaan parkir, sementara pihak Dishub menyatakan tidak mengetahui siapa yang menarik uang dari pedagang maupun bagaimana pungutan tersebut dicatat.
Persoalan pengelolaan parkir juga berkaitan dengan ketepatan setoran hasil pungutan. Berdasarkan data operasional dan hasil konfirmasi kepada jajaran Dishub, hasil pungutan juru parkir tidak seluruhnya disetorkan tepat waktu.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan yang masuk ke kas daerah. Padahal, Dishub Sampang memiliki 77 titik potensi parkir yang seharusnya dapat dihitung, dipantau dan dicocokkan antara potensi pungutan dengan realisasi penerimaan.
Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), misalnya, telah mencapai Rp2,743 miliar atau 78,3 persen dari target Rp3,5 miliar. Sementara retribusi kepelabuhanan di Pelabuhan Tanglok telah mencapai Rp88,4 juta atau 66,9 persen dari target Rp132 juta.
Kawasan Alun-Alun Trunojoyo juga menjadi salah satu lokasi yang masuk dalam pengelolaan parkir Dishub. Data petugas mencatat sisi selatan dan utara alun-alun sebagai lokasi parkir tepi jalan nonberlangganan, termasuk parkir insidentil ketika pelaksanaan Car Free Day.
Dishub sebelumnya menyebut pengaturan parkir di kawasan tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Lokasi tersebut juga disebut telah memiliki surat keputusan (SK) sebagai salah satu sumber PAD dari sektor perparkiran.
Dengan jumlah 77 titik potensi parkir, munculnya pungutan tanpa karcis, dugaan pungutan terhadap pemegang parkir berlangganan, pembayaran dari pedagang di area parkir hingga persoalan ketepatan waktu setoran menjadi catatan dalam pengelolaan TKP.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk dievaluasi karena uang parkir terus dipungut dari masyarakat, sementara realisasi PAD TKP hingga Agustus 2026 baru mencapai 31,8 persen.
Kepala Dishub Kabupaten Sampang, Drs. Raden Chalilurrahman, M.Si., telah dikonfirmasi mengenai rendahnya realisasi PAD sekaligus sejumlah persoalan pengelolaan pungutan parkir tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (ali/nda)














