SAMPANG || KLIKMADURA – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang dari retribusi tempat khusus parkir hingga akhir Juli 2026 masih jauh dari target. Dari target Rp1,154 miliar sepanjang 2026, realisasi yang berhasil dibukukan baru Rp367,708 juta atau sekitar 31 persen.
Data Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang mencatat, penerimaan retribusi tempat khusus parkir per 31 Juli 2026 mencapai Rp367.708.000. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp787,272 juta yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Capaian tersebut bahkan belum memenuhi target internal Dishub Sampang. Sebelumnya, instansi tersebut menargetkan realisasi retribusi sudah mencapai 50 persen pada akhir triwulan kedua atau Juni 2026.
Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Sampang, Edi Sutrisno, mengakui capaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan.
“Memang masih jauh dari target. Kami menargetkan sampai triwulan kedua sudah mencapai 50 persen,” kata Edi, Jumat (7/8/2026).
Memasuki triwulan ketiga, penerimaan hingga akhir Juli juga belum menunjukkan peningkatan signifikan. Salah satu persoalan yang menjadi kendala disebut berkaitan dengan penyetoran retribusi oleh juru parkir (jukir).
Edi mengungkapkan, terdapat jukir yang tidak menyetorkan seluruh hasil retribusi kepada pemerintah daerah. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir ditemukan jukir yang belum melakukan penyetoran.
“Kami akui tidak mencapai target. Masalahnya akibat jukir tidak setor penuh. Bahkan akhir-akhir ini ada yang tidak menyetor. Saat kami tanya, katanya masih dipinjam karena kebutuhan,” ujarnya.
Dishub Sampang mengaku telah memberikan peringatan kepada jukir yang belum memenuhi kewajiban penyetoran. Langkah tersebut dilakukan agar kewajiban retribusi segera diselesaikan dan penerimaan daerah dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Rendahnya capaian retribusi parkir tersebut juga mendapat perhatian DPRD Sampang. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang, Imam Buchori Muslim, mengatakan persoalan tersebut telah menjadi salah satu sorotan dalam penyampaian pandangan umum (PU) fraksi.
Menurutnya, DPRD akan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai pengelolaan sekaligus realisasi penerimaan retribusi tempat khusus parkir.
“Kami akan memanggil BPPKAD untuk menggali dan mengonfirmasi terkait pendapatan, khususnya retribusi parkir. Apakah ada kebocoran atau bagaimana,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyebut DPRD Sampang berencana memanggil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama OPD terkait.
Pemanggilan itu untuk mengetahui secara jelas penyebab rendahnya realisasi penerimaan, termasuk mekanisme pengelolaan dan penyetoran retribusi dari lapangan.
Hingga 31 Juli 2026, pemerintah daerah baru membukukan Rp367.708.000 atau sekitar 31 persen dari target Rp1.154.980.000. Padahal, Dishub Sampang sebelumnya menargetkan capaian sudah mencapai separuh target pada akhir Juni.
Kini, DPRD Sampang menunggu penjelasan OPD terkait untuk memastikan penyebab rendahnya penerimaan tersebut. Termasuk memastikan apakah persoalan penyetoran oleh jukir hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan retribusi parkir di lapangan. (ali/nda)














