SAMPANG || KLIKMADURA – Viral dugaan aktivitas pengambilan pasir di kawasan pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, membuat aparat kepolisian turun tangan. Informasi yang beredar melalui media sosial dan media online langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.
Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., memimpin pengecekan bersama Kanit Reskrim Aiptu Yunus S., S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, dan Kanit Intel Aipda Imam S. pada Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penambangan pasir tanpa izin.
Saat melakukan penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir yang sedang berlangsung. Meski demikian, polisi menemui seorang warga yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kepada warga itu, petugas memberikan edukasi sekaligus peringatan mengenai konsekuensi hukum apabila melakukan penambangan tanpa izin resmi. Polisi menegaskan, kegiatan penambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.
Kapolsek menjelaskan, selain persoalan perizinan, aktivitas pengambilan pasir juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir. Karena itu, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian kawasan pantai.
“Perusakan kawasan pesisir juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti merusak ekosistem pantai dan memicu abrasi terancam hukuman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, informasi yang beredar di ruang digital menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Camplong.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas informasi yang telah beredar luas. Polsek Camplong selalu terbuka dan siap menerima informasi atau masukan dalam bentuk apa pun dari warga terkait Harkamtibmas,” katanya.
Iptu Dwi Abdillah menilai pengawasan terhadap kawasan pesisir tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.
“Kepedulian masyarakat seperti inilah yang membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif,” lanjutnya.
Polsek Camplong juga mengajak pemerintah desa, instansi teknis, dan masyarakat bersama-sama menjaga kawasan pesisir Desa Banjar Talela. Pantai dinilai sebagai aset bersama yang memiliki fungsi ekologis dan harus dijaga dari ancaman kerusakan.
“Kami mengajak semua pihak dan warga sekitar untuk bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar terhindar dari bencana abrasi dan kerusakan lingkungan. Pantai ini adalah aset bersama yang harus kita rawat untuk keselamatan dan masa depan generasi mendatang,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, warga yang ditemui polisi menyatakan memahami penjelasan yang diberikan. Warga juga menyatakan akan mematuhi arahan aparat untuk tidak melakukan pengambilan pasir pantai tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung aman dan tertib. Polsek Camplong selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang sebagai bagian dari langkah pengawasan lanjutan.
Kapolsek menjelaskan, kawasan laut dari garis pantai hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan tersebut memerlukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Polisi memastikan pemantauan tidak berhenti pada pemeriksaan kali ini. Patroli rutin akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas penambangan pasir ilegal.
“Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari kami menemukan kegiatan ini tetap berlangsung tanpa pemenuhan hukum, kami pastikan akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana,” pungkas Iptu Dwi Abdillah. (ali/nda)














