Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas salah satu SPBU di Kabupaten Sampang mengisi BBM ke dalam jeriken. (KLIKMADURA)

Petugas salah satu SPBU di Kabupaten Sampang mengisi BBM ke dalam jeriken. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken tidak serta-merta melanggar aturan. Aktivitas tersebut diperbolehkan sepanjang pembeli mengantongi surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Abdi Barri.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap setiap pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken sebagai bentuk penyalahgunaan subsidi.

“Pembelian menggunakan jeriken tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran. Selama pembeli memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi X-Star, maka pembelian tersebut sah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca juga :  Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Paslon MANDAT Bakal Optimalisasi Pengelolaan Potensi Alam

Abdi menjelaskan, surat rekomendasi melalui aplikasi X-Star diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, transportasi air, hingga sektor pelayanan umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Menurutnya, legalitas pembelian BBM bersubsidi tidak ditentukan dari penggunaan jeriken, melainkan dari kelengkapan dokumen administrasi yang dimiliki oleh pembeli.

Karena itu, Pemkab Sampang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma negatif terhadap warga yang membeli BBM menggunakan jeriken.

Baca juga :  Peringati Nuzulul Qur'an, Polres Sampang Buka Puasa Bersama Anak Yatim

“Yang menjadi ukuran bukan jerikennya, tetapi apakah pembeli memiliki surat rekomendasi atau tidak. Kalau syarat administrasinya lengkap, maka pembelian tersebut diperbolehkan,” jelasnya.

Selain meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah juga mengajak seluruh pihak ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, Pemkab Sampang berharap polemik maupun kesalahpahaman terkait pembelian BBM menggunakan jeriken dapat diminimalkan.  Sekaligus, menjaga agar program subsidi pemerintah berjalan sesuai ketentuan. (ali/nda)

Baca juga :  Mencuat Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru, Disdik Sampang Panggil Seluruh Korbid Pendidikan

Berita Terkait

Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB
Hadiah Juara Gerak Jalan HUT RI di Sampang Belum Diserahkan, Pemenang Menunggu Kepastian
Proyek Jalan Rusak Sebelum Serah Terima, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Pilih Bungkam
Proyek Drainase Rp149,3 Juta di Kelurahan Karang Dalam Disorot, LP3D Pertanyakan Spesifikasi U-Ditch
Uang Parkir Terus Dipungut, PAD TKP Sampang Baru 31,8 Persen
Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis
Sampang Berpeluang Dapat DBH Migas dari Lapangan Hidayah, Radius Sumur Masuk 4 Mil Laut
Tragis, Balita 4 Tahun di Bluuran Sampang Tenggelam di Kolam Penampungan Air Tembakau

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Proyek Jalan Rusak Sebelum Serah Terima, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Pilih Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Proyek Drainase Rp149,3 Juta di Kelurahan Karang Dalam Disorot, LP3D Pertanyakan Spesifikasi U-Ditch

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Uang Parkir Terus Dipungut, PAD TKP Sampang Baru 31,8 Persen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis

Berita Terbaru