Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri batik lengan panjang) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026).

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri batik lengan panjang) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hamid, warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan. Padahal, dia mengaku tidak pernah memiliki utang maupun hubungan hukum dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan.

Hamid tercatat sebagai turut tergugat II dalam sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit. Namanya ikut terseret meski objek tanah dan bangunan yang disengketakan bukan miliknya.

Perkara tersebut bermula dari pinjaman kredit senilai Rp250 juta yang diajukan Imam Turmudi, warga Desa Blaban, kepada BNI Cabang Pamekasan. Dalam perjanjian kredit itu, Imam menjaminkan rumah beserta tanah miliknya sebagai agunan.

Namun, Imam disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kredit. Pihak BNI kemudian memasang banner pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan agunan pinjaman di bank.

Baca juga :  Bos Klinik Elysia Estetika Terbang ke Jakarta, Beri Dukungan Langsung untuk Valen di DA 7 Indosiar

Sebelum pemasangan banner dilakukan, perwakilan BNI mendatangi Hamid yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Imam. Kedatangan itu disebut sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permohonan agar proses pemasangan banner berjalan lancar.

Ketika banner hendak dipasang, pihak bank kembali menemui Hamid. Dalam kesempatan itu, Hamid mempersilakan pihak BNI untuk langsung menemui Imam di lokasi rumah yang dijadikan agunan.

“Tidak ada kaitan saya dengan BNI maupun pinjaman itu. Saya hanya membantu menyambungkan komunikasi karena Imam memiliki ikatan keluarga dengan saya,” kata Hamid, Rabu (24/6/2026).

Dia mengaku terkejut setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Pamekasan. Dia diposisikan sebagai turut tergugat II dengan dalil turut serta dalam pemasangan banner tanpa izin.

Baca juga :  Paslon Tauhid Berencana Dirikan Pasar Wisata Durian di Pegantenan Pamekasan

Dia keberatan karena merasa dimasukkan ke dalam sengketa perdata antara bank dan debitur. Hamid menegaskan, dirinya tidak pernah ikut memasang, mengarahkan, maupun mengambil keputusan terkait banner tersebut.

“Saya tidak ikut memasang banner, tidak mengarahkan, apalagi terlibat lebih jauh. Tapi tiba-tiba saya digugat,” ujarnya.

Kuasa hukum Hamid, M. Hamdan menilai, gugatan itu sangat merugikan kliennya. Sebab, Hamid tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perjanjian kredit maupun proses pemasangan banner.

Bahkan, Hamid turut diminta menanggung tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta. Hamdan menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan posisi kliennya yang hanya membantu membuka komunikasi antara pihak bank dan debitur.

Baca juga :  Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek

Berdasarkan struktur gugatan, Imam masih memiliki sisa tanggungan kredit lebih dari Rp100 juta. Tanah dan bangunan yang dijaminkan juga telah dibebani hak tanggungan sehingga secara hukum berada dalam kewenangan bank.

“Pemasangan banner oleh pihak bank kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penggugat. Padahal, itu bagian dari langkah administratif atas agunan,” ujarnya.

Hamdan menyampaikan, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan terhadap penggugat. Langkah itu dipertimbangkan karena nama Hamid dicantumkan sebagai turut tergugat tanpa keterlibatan apa pun dalam perkara tersebut. (ibl/nda)

Berita Terkait

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas
Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Pamekasan Kenalkan Keselamatan Kelistrikan kepada Siswa SD Alam Excellentia
13 Perda Tuntas, DPRD Pamekasan Lanjutkan Pembahasan Regulasi Prioritas
125 Kursi Kepala Sekolah di Pamekasan Masih Plt, Disdikbud Targetkan Tuntas Tahun Ini

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:34 WIB

Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN

Jumat, 25 September 2026 - 03:11 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 08:43 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Pamekasan Kenalkan Keselamatan Kelistrikan kepada Siswa SD Alam Excellentia

Berita Terbaru