PAMEKASAN || KLIKMADURA – Hamid, warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan. Padahal, dia mengaku tidak pernah memiliki utang maupun hubungan hukum dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan.
Hamid tercatat sebagai turut tergugat II dalam sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit. Namanya ikut terseret meski objek tanah dan bangunan yang disengketakan bukan miliknya.
Perkara tersebut bermula dari pinjaman kredit senilai Rp250 juta yang diajukan Imam Turmudi, warga Desa Blaban, kepada BNI Cabang Pamekasan. Dalam perjanjian kredit itu, Imam menjaminkan rumah beserta tanah miliknya sebagai agunan.
Namun, Imam disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kredit. Pihak BNI kemudian memasang banner pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan agunan pinjaman di bank.
Sebelum pemasangan banner dilakukan, perwakilan BNI mendatangi Hamid yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Imam. Kedatangan itu disebut sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permohonan agar proses pemasangan banner berjalan lancar.
Ketika banner hendak dipasang, pihak bank kembali menemui Hamid. Dalam kesempatan itu, Hamid mempersilakan pihak BNI untuk langsung menemui Imam di lokasi rumah yang dijadikan agunan.
“Tidak ada kaitan saya dengan BNI maupun pinjaman itu. Saya hanya membantu menyambungkan komunikasi karena Imam memiliki ikatan keluarga dengan saya,” kata Hamid, Rabu (24/6/2026).
Dia mengaku terkejut setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Pamekasan. Dia diposisikan sebagai turut tergugat II dengan dalil turut serta dalam pemasangan banner tanpa izin.
Dia keberatan karena merasa dimasukkan ke dalam sengketa perdata antara bank dan debitur. Hamid menegaskan, dirinya tidak pernah ikut memasang, mengarahkan, maupun mengambil keputusan terkait banner tersebut.
“Saya tidak ikut memasang banner, tidak mengarahkan, apalagi terlibat lebih jauh. Tapi tiba-tiba saya digugat,” ujarnya.
Kuasa hukum Hamid, M. Hamdan menilai, gugatan itu sangat merugikan kliennya. Sebab, Hamid tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perjanjian kredit maupun proses pemasangan banner.
Bahkan, Hamid turut diminta menanggung tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta. Hamdan menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan posisi kliennya yang hanya membantu membuka komunikasi antara pihak bank dan debitur.
Berdasarkan struktur gugatan, Imam masih memiliki sisa tanggungan kredit lebih dari Rp100 juta. Tanah dan bangunan yang dijaminkan juga telah dibebani hak tanggungan sehingga secara hukum berada dalam kewenangan bank.
“Pemasangan banner oleh pihak bank kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penggugat. Padahal, itu bagian dari langkah administratif atas agunan,” ujarnya.
Hamdan menyampaikan, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan terhadap penggugat. Langkah itu dipertimbangkan karena nama Hamid dicantumkan sebagai turut tergugat tanpa keterlibatan apa pun dalam perkara tersebut. (ibl/nda)













