PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ribuan ijazah elektronik (e-ijazah) siswa jenjang SMP di Kabupaten Pamekasan hingga kini masih dalam proses penerbitan. Penyebabnya, sejumlah dokumen yang diunggah sekolah ke sistem manajemen ijazah masih ditemukan belum lengkap.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan per Jumat (19/6/2026), baru 4.855 e-ijazah yang selesai diproses. Sementara sisanya masih menunggu tahapan verifikasi dan penyempurnaan dokumen.
Kepala Disdikbud Pamekasan Basri Yulianto melalui Kabid Pembinaan SMP Ridwan mengatakan, penerbitan e-ijazah untuk jenjang SMP sudah diberlakukan sejak tahun 2025. Tahun ini, proses penerbitan diawali setelah pengumuman kelulusan siswa pada 2 Juni lalu.
Menurut dia, sekolah terlebih dahulu harus mengunggah surat keputusan penetapan kelulusan ke sistem manajemen ijazah. Setelah itu, sekolah wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat penerbitan ijazah.
“Tahun ini kelulusannya itu Selasa (2/6), kemudian sekolah membuat SK penetapan kelulusan yang di-update di sistem manajemen ijazah,” terangnya.
Kemudian, sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) siswa. Kalau format ijazahnya kurang, kami tidak bisa memverifikasi sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu.
Ridwan menjelaskan, sejumlah dokumen yang diunggah sekolah masih ditemukan kekurangan. Mulai dari stempel hingga kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi syarat verifikasi.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi Disdikbud, proses berikutnya adalah penerbitan Nomor Induk Nasional Ijazah (NINI). Jika tahapan tersebut selesai, sekolah dapat langsung mengunduh file ijazah elektronik para siswa.
Meski penerbitan e-ijazah belum rampung, Ridwan memastikan siswa tidak akan mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sebab, sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang memiliki fungsi administratif sementara.
Menurut dia, SKL dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA. Karena itu, siswa dan orang tua tidak perlu khawatir terhadap keterlambatan penerbitan ijazah.
“Dan kami rasa sekolah juga tidak mempersulit untuk SKL itu. Karena itu menjadi hal utama bagi para siswa,” katanya.
Ridwan menambahkan, e-ijazah yang diterbitkan saat ini sebagian besar sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) kepala sekolah.
Namun, beberapa sekolah, terutama sekolah swasta, masih menggunakan tanda tangan manual yang tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pamekasan Jamil membenarkan bahwa penerbitan e-ijazah di sekolahnya masih dalam proses. Tahun ini, sebanyak 328 siswa di sekolah tersebut dinyatakan lulus.
“Ijazah elektronik masih proses pengerjaan,” ujarnya.
Jamil memastikan seluruh siswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke SMA tetap bisa mengikuti proses pendaftaran. Pihak sekolah telah menyiapkan SKL untuk memenuhi kebutuhan administrasi para lulusan.
“Kami buatkan SKL untuk mendaftar ke sekolah yang mereka inginkan. Nanti untuk ijazahnya bisa menyusul, dan hal itu diperbolehkan,” pungkasnya. (enk/nda)













