Oleh: Prengki Wirananda, Pemred Klik Madura.
*****
PULUHAN tahun kekayaan migas di perairan Sumenep diangkat dari perut bumi. Setiap hari gas dan minyak mengalir dari wilayah yang secara geografis berada di sekitar Kepulauan Kangean dan Sapeken. Nilai ekonominya sangat tinggi.
Negara memperoleh manfaat. Industri terus bergerak. Namun hingga hari ini, masyarakat Sumenep masih bertanya-tanya kapan mereka benar-benar merasakan hak yang telah dijamin oleh regulasi.
Di Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, cerobong dan instalasi migas telah lama menjadi bagian dari lanskap kehidupan masyarakat. Aktivitas eksploitasi itu dijalankan oleh PT Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEI) sebagai operator Wilayah Kerja Kangean.
Perusahaan tersebut telah mengelola dan memproduksi migas dari kawasan yang menjadi salah satu ladang energi strategis nasional itu.
Akan tetapi, di balik besarnya produksi migas itu, muncul sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat. Daerah yang menjadi tempat berlangsungnya eksploitasi justru harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang memang telah diatur oleh negara.
PI bukan hadiah. PI bukan bentuk belas kasihan. PI adalah hak yang lahir dari semangat keadilan pengelolaan sumber daya alam. Negara memahami bahwa daerah yang menjadi lokasi eksploitasi migas tidak boleh hanya menerima dampaknya, tetapi juga harus memperoleh manfaat ekonomi yang nyata.
Karena itulah ketentuan mengenai PI diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diperkuat melalui berbagai regulasi turunannya. Termasuk, Permen ESDM yang mengatur mekanisme penawaran dan pengelolaannya.
Perjuangan mendapatkan PI dari Wilayah Kerja Kangean sebenarnya telah berlangsung sangat lama. Pada 2012, Pemkab Sumenep menugaskan PT Wira Usaha Sumekar (WUS) untuk mengurus peluang tersebut.
Namun perjalanan panjang itu menghadapi hambatan besar setelah terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut mengubah peta kewenangan pengelolaan wilayah laut. Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan ruang laut. Kewenangan itu berpindah ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Dampaknya sangat besar bagi Sumenep. Daerah ini tidak lagi diposisikan sebagai daerah penghasil migas dari wilayah lautnya sendiri. Sumenep hanya dianggap sebagai wilayah kerja dan wilayah terdampak.
Ironi itu sulit diterima akal sehat. Migasnya berada di sekitar kepulauan Sumenep. Aktivitas industrinya berlangsung di wilayah Sumenep. Dampak sosial dan lingkungannya dirasakan masyarakat Sumenep. Namun ketika berbicara soal hak pengelolaan, daerah ini justru tidak punya kewenangan.
Untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi tersebut, Pemprov Jawa Timur melalui PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) bersama PD Sumekar yang merupakan BUMD Kabupaten Sumenep membentuk perusahaan konsorsium bernama PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS).
Perusahaan ini didirikan pada 5 Desember 2018 berdasarkan akta Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH dan kemudian memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU 0001205-AH.01.01 Tahun 2019.
Komposisi sahamnya menunjukkan adanya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. PT Petrogas Jatim Utama (PJU) memiliki saham sebesar 51 persen, sedangkan PD Sumekar memiliki saham sebesar 49 persen.
Pembentukan PT PJS bukan sekadar formalitas administratif. Perusahaan ini memang dipersiapkan sebagai kendaraan resmi untuk mengelola PI 10 persen pada Wilayah Kerja Kangean.
Bahkan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) telah mengirim surat kepada Kepala SKK Migas melalui surat Nomor 015/PJSE-P/IX/2019 yang secara tegas menyatakan bahwa pengelola PI 10 persen pada Wilayah Kerja Kangean adalah PT Petrogas Jatim Sumekar.
Artinya, dari sisi kelembagaan, struktur perusahaan sudah dibentuk. Dari sisi kepemilikan, pemerintah daerah sudah terlibat. Dari sisi administrasi, penunjukan pengelola juga telah dilakukan.
Namun persoalannya, hingga sekarang, tahun 2026 pengurusan PI 10 persen yang dilakukan PT PJS belum juga membuahkan hasil. Di titik inilah publik berhak bertanya lebih keras.
Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa hak yang secara normatif sudah memiliki landasan hukum begitu sulit direalisasikan? Mengapa prosesnya berjalan sangat lambat sementara eksploitasi migas terus berlangsung tanpa jeda?
Tidak heran jika muncul persepsi bahwa mengambil kekayaan alam daerah jauh lebih mudah daripada memberikan hak daerah atas kekayaan tersebut. Atas persepsi itu, yang dipertaruhkan bukan hanya dana PI, melainkan rasa keadilan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.
Puluhan tahun migas Kangean diproduksi oleh PT KEI. Puluhan tahun pula hasilnya berkontribusi terhadap penerimaan negara. Tetapi daerah yang menjadi lokasi aktivitas itu masih harus menunggu tanpa kepastian.
Ini seperti seseorang yang memiliki kebun subur di halaman rumahnya, tetapi harus meminta izin berkali-kali hanya untuk memetik sebagian kecil buah yang tumbuh dari tanahnya sendiri.
Padahal manfaat PI 10 persen bagi Sumenep sangat besar. Di sektor pendidikan, dana tersebut dapat digunakan untuk memperluas program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi.
Sekolah-sekolah di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan sarana dapat dibangun dan diperbaiki. Kesenjangan kualitas pendidikan antara daratan dan kepulauan bisa dipersempit.
Di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia, dana PI dapat menjadi modal strategis untuk mencetak tenaga kerja terampil yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Pelatihan vokasi, pengembangan kewirausahaan, peningkatan literasi digital, hingga penguatan kapasitas generasi muda dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Pada sektor infrastruktur, manfaatnya jauh lebih terasa. Jalan-jalan rusak di wilayah kepulauan dapat diperbaiki. Dermaga yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dapat ditingkatkan kualitasnya. Konektivitas antar pulau yang selama ini menjadi tantangan utama dapat dibenahi secara bertahap.
Begitu pula layanan publik. Puskesmas dapat dilengkapi fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Sarana air bersih dapat diperluas. Pelayanan pemerintahan berbasis digital dapat dipercepat. Ruang publik dan fasilitas sosial yang layak dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan kata lain, PI bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. PI adalah instrumen pemerataan pembangunan. PI adalah jalan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat kepulauan yang selama ini berada di garis depan eksploitasi sumber daya alam.
Karena itu, keterlambatan realisasi PI tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Setiap tahun yang terlewat berarti ada peluang pembangunan yang hilang. Ada sekolah yang belum terbangun. Ada jalan yang belum diperbaiki. Ada pelayanan kesehatan yang belum meningkat.
Masyarakat Sumenep tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak yang sudah dijamin oleh regulasi negara.
Sudah terlalu lama kekayaan alam Sumenep diangkut keluar dari wilayahnya. Sudah terlalu lama masyarakat hanya menyaksikan nyala api industri migas di cakrawala laut tanpa benar-benar menikmati manfaat yang sepadan.
Negara tidak boleh membiarkan daerah yang menjadi lokasi eksploitasi terus berdiri sebagai penonton. Apalagi ketika pertandingan itu berlangsung di tanah dan laut mereka sendiri.
Jika regulasi telah mengakui hak tersebut, maka yang dibutuhkan saat ini bukan lagi penjelasan yang berputar-putar, bukan lagi proses yang tak berujung, melainkan kepastian dan keberanian untuk menunaikan keadilan.
Sebab sebesar apa pun cadangan migas yang tersimpan di bawah laut Sumenep, semuanya akan terasa hampa ketika masyarakat yang hidup paling dekat dengannya tetap dipaksa menunggu haknya tanpa batas waktu yang jelas. Maaf. (*)













