PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan yang digunakan sebagai lokasi lembaga pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Pengelola Yayasan Madrasah Ibtidaiyah dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Pamekasan terancam berurusan dengan hukum.
Sebab, yang digunakan untuk lembaga pendidikan itu diklaim sebagai milik almarhum Matirap atau Pak Sakidin. Siti Nurul Aini ahli waris almarhum akan melapor terkait dugaan penyerobotan lahan, penipuan, dan pemalsuan dokumen.
Menurut Siska, persoalan tersebut bermula saat keluarga mempertanyakan pembangunan kamar mandi yang berada di dekat area pemakaman keluarga. Keluarga menilai lokasi pembangunan tersebut tidak pantas karena berdekatan dengan makam para leluhur.
“Tentu hal ini tidak etis. Kamar mandi dibangun dekat pemakaman keluarga. Kami sudah menegur sejak beberapa tahun lalu, tetapi tidak pernah diindahkan,” katanya.
Ia mengaku pihak yayasan beranggapan lahan tersebut sepenuhnya menjadi milik mereka sehingga tidak merasa perlu mempertimbangkan keberatan dari pihak keluarga.
Siska menjelaskan, lahan yang saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut pada awalnya memang diberikan oleh keluarganya puluhan tahun lalu.
Namun, menurutnya, terdapat perbedaan pemahaman terkait status dan proses pengalihan hak atas tanah tersebut.
“Pihak yayasan menyebut lahan itu diperoleh melalui pembelian. Sementara kami mempertanyakan dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut, termasuk bukti transaksi maupun dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini pihak ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam berbagai pembahasan yang berkaitan dengan keberadaan yayasan maupun pengelolaan aset yang berdiri di atas lahan tersebut.
Karena itu, keluarga memutuskan untuk meninjau kembali status hibah yang sebelumnya diberikan dengan harapan lembaga pendidikan tersebut dapat dikelola sesuai dengan tujuan awal keluarga.
Siska mengungkapkan, pihak ahli waris telah melayangkan dua kali somasi kepada pengelola yayasan. Somasi pertama dikirim sekitar enam bulan lalu, sedangkan somasi kedua dilayangkan satu bulan yang lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan sehingga keluarga berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui somasi. Karena belum ada titik temu, kami mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengaku masih memegang sejumlah dokumen yang diyakini menjadi bukti kepemilikan keluarga atas lahan tersebut, termasuk data yang tercatat dalam administrasi pertanahan desa.
“Dokumen Letter C masih ada dan data yang tercatat juga masih sesuai. Kami berharap persoalan ini bisa menemukan titik terang,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Madrasah Ibtidaiyah dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Pamekasan maupun pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (enk/nda)













