PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aksi balap liar di Kabupaten Pamekasan benar-benar menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Terhitung sejak Februari hingga awal Mei 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan berhasil mengamankan sebanyak 582 unit sepeda motor dari berbagai lokasi penindakan.
Ratusan kendaraan itu diamankan dalam operasi penertiban lalu lintas yang digelar di sejumlah titik rawan. Mayoritas kendaraan terjaring saat aksi balap liar yang kerap berlangsung pada malam hari hingga dini hari.
Dari total kendaraan yang diamankan, sekitar 150 unit sepeda motor hingga kini masih belum diambil oleh pemiliknya. Kendaraan tersebut masih tersimpan di area Mapolres Pamekasan.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Eddy Sugiantoro mengimbau masyarakat agar segera mengambil kendaraan dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Bagi kendaraan yang belum diambil, silakan segera dijemput dengan membawa STNK dan BPKB asli,” katanya.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi wajib dikembalikan ke kondisi standar sebelum dibawa pulang. Pemilik juga diminta mengganti ban kecil yang tidak sesuai aturan.
“Untuk knalpot brong harus diganti dengan yang asli. Termasuk ban kecil, harus dikembalikan ke standar,” ujarnya.
AKP Eddy mengaku pihaknya masih melakukan pendataan terkait kemungkinan adanya kendaraan bodong di antara motor yang diamankan.
Sementara bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau cicilan, pemilik diminta membawa surat keterangan resmi dari dealer.
“Jumlah motor bodong belum bisa kita pastikan. Tapi kalau masih cicilan dan belum lunas, silakan minta surat keterangan dari dealer,” ucapnya.
Meski belum diambil pemilik, polisi memastikan seluruh kendaraan tetap disimpan dengan aman di lingkungan Polres Pamekasan. Bahkan, kendaraan tersebut ditutup terpal agar tidak rusak akibat panas maupun hujan.
“Tidak ada batas waktu pengambilan, lebih cepat lebih baik. Kami melayani selama jam dinas. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kendaraan tidak kepanasan karena ditutup terpal,” tandasnya.
Balap liar sendiri selama ini menjadi keluhan masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain serta mengganggu ketertiban umum.
Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya. (ibl/nda)













