Polres Pamekasan Amankan Pembuat Video Mesum Pelajar SMP, Pemeran Dipastikan Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar tindakan asusila yang diduga siswa salah satu siswa SMP negeri di Pamekasan. (ISTIMEWA)

Tangkapan layar tindakan asusila yang diduga siswa salah satu siswa SMP negeri di Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kabupaten Pamekasan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila berdurasi 4 menit 27 detik yang melibatkan sepasang siswa SMP.

Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam video tersebut, pelajar dari salah satu SMP Negeri di Pamekasan itu memperlihatkan adegan tidak senonoh. Meski peristiwa dalam video tersebut disebut sudah terjadi cukup lama, namun penyebaran secara masif baru terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya video tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai pembuat video.

Baca juga :  Guru MTsN 2 Pamekasan Diduga Lecehkan Siswa, DP: Jika Terbukti Harus Sanksi Berat!

“Benar, kejadian itu sudah lama. Untuk pembuat video sudah kami amankan sejak tanggal 8 April 2026,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/4/2026).

Ipda Yoni menjelaskan, meskipun pembuat video telah diamankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

Fokus utama saat ini adalah memburu para pelaku yang dengan sengaja menyebarluaskan video tersebut ke ruang publik.

“Video itu sudah viral di grup WhatsApp dan juga TikTok. Kami sangat menyayangkan karena ini melibatkan anak di bawah umur. Saat ini kami masih memburu pelaku-pelaku penyebarannya,” ujarnya.

Baca juga :  Jatuh ke Sumur Sedalam Tujuh Meter, Bocah Usia Dua Tahun di Pamekasan Selamat

Menurutnya, penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera melapor apabila menemukan konten serupa.

“Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi terhadap anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang dan dampak buruk penggunaan media sosial,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Penerimaan Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Tanpa Pendaftaran, Sasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg
Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!
Puluhan Pabrik Rokok Diduga Ternak Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Madura Didemo
Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA
Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini
Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 05:28 WIB

Polres Pamekasan Amankan Pembuat Video Mesum Pelajar SMP, Pemeran Dipastikan Masih di Bawah Umur

Kamis, 16 April 2026 - 09:14 WIB

Penerimaan Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Tanpa Pendaftaran, Sasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 16 April 2026 - 05:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Kamis, 16 April 2026 - 03:50 WIB

Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!

Selasa, 14 April 2026 - 10:12 WIB

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA

Berita Terbaru