PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sadriyo (70), tersangka kasus pencurian mesin penggiling padi di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih belum ditahan.
Korban meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum karena tersangka tetap bebas berkeliaran di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Polsek Pademawu diketahui telah menetapkan Sadriyo sebagai tersangka sejak 4 Februari 2026. Namun hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap pelaku.
Saifullah (47), warga Dusun Dasok selaku korban menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang selip padi miliknya, sekitar satu kilometer dari rumahnya.
“Gudang penggilingan padi itu dibobol. Dinding yang menggunakan bambu dianyam dua lapis dirusak sampai berlubang seukuran tubuh manusia,” katanya, Senin (9/2/2026).
Akibat aksi tersebut, Saifullah kehilangan satu unit mesin selip padi cadangan senilai sekitar Rp4 juta. Dua sak padi milik konsumen yang belum sempat digiling juga ikut hilang.
“Yang hilang mesin selip padi cadangan, perkiraannya sekitar Rp4 juta. Termasuk padi milik konsumen saya yang belum digiling juga ikut hilang,” ujarnya.
Saifullah mengatakan terduga pelaku merupakan tetangganya sendiri. Bahkan, pada saat kejadian ia sempat berpapasan dengan orang yang diduga pelaku di sekitar gudang.
“Saya sempat berpapasan dengan orang yang saya duga pelaku, jaraknya sekitar sepuluh meter dari gudang,” ucapnya.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi lainnya, Muksin, yang mengaku melihat dua orang berada di sekitar mesin selip padi pada pukul 04.30 WIB. Saat didekati, salah satu dari mereka melarikan diri.
“Saksi lain juga menyampaikan melihat tiga orang berada di sekitar gudang selip padi saya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polsek Pademawu, Ipda Danang Wahyu Puspita, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, keputusan penahanan masih dipertimbangkan.
“Kondisi fisik tersangka saat ini kurang sehat dan memiliki keterbatasan. Kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Pademawu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa usia tersangka yang telah mencapai sekitar 70 tahun juga menjadi salah satu pertimbangan pihaknya.
“Kami tetap memproses perkara ini. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (ibl/nda)














