BANGKALAN || KLIKMADURA – Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Bangkalan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan pada Senin (26/1/2026).
Kepada awak media, Heri Jerman mengungkapkan, hasil pengawasan internal menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2025.
Penyimpangan tersebut meliputi penyaluran bantuan, pengelolaan material bangunan, hingga pembayaran tahapan kegiatan.
“Pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Bangkalan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan hak penerima bantuan,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, pelaporan ke KPK dilakukan agar dugaan tersebut dapat didalami lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Program BSPS merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian PKP yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengedepankan prinsip swadaya dan gotong royong.
Di Kabupaten Bangkalan, Program BSPS Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa IV (Jawa Timur), unit kerja di bawah Kementerian PKP. Program tersebut menyasar 1.249 penerima bantuan yang tersebar di 29 desa, dengan total pagu anggaran sebesar Rp24,98 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP melakukan pengawasan melalui penelusuran dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta kunjungan lapangan.
Hasil pengawasan menemukan, dari 1.249 penerima bantuan, hanya 324 penerima di 17 desa yang melakukan pembayaran material tahap pertama dan dinyatakan lengkap sesuai Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB).
Namun, pembayaran tahap kedua tidak dapat dilaksanakan karena material bangunan tidak dikirim atau dikirim tidak sesuai dengan DRPB.
Selain itu, dari 324 penerima bantuan tersebut, hanya 16 penerima yang melakukan pembayaran upah tukang. Sebanyak 308 penerima lainnya tidak dapat mencairkan pembayaran karena dokumen pendukung progres fisik di lapangan tidak menunjukkan realisasi pekerjaan minimal 30 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam petunjuk teknis.
Tim pengawasan juga menemukan adanya pengambilan kembali sebagian material bangunan oleh pihak toko bangunan, meskipun material tersebut telah dibayarkan dan dikirim kepada penerima bantuan, tanpa dasar hukum yang jelas.
Masalah lain yang ditemukan adalah dugaan peminjaman nama toko bangunan untuk keperluan pencairan dana bantuan. Dalam praktik tersebut, dana yang dicairkan diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk penyediaan material bangunan bagi penerima bantuan.
Tak hanya itu, terdapat pembuatan kuitansi pencairan tahap kedua oleh pihak toko bangunan dan/atau pihak lain, meskipun material bangunan belum pernah dikirim kepada penerima bantuan.
Pengiriman material juga ditemukan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam DRPB, yang berdampak pada kualitas bangunan serta keselamatan penerima bantuan.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal TKPR Kementerian PKP telah memerintahkan pengembalian dana negara yang masih dapat diselamatkan.
Berdasarkan laporan Kepala BP3KP Jawa IV, dana sebesar Rp22 miliar telah disetor ke kas negara per 19 Januari 2026. (nda)














