Dalami Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung, Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Nelayan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. (KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mulai memanggil sejumlah nelayan sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Para nelayan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tambahan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan belum menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Saat ini baru sebagian nelayan yang kami panggil sebagai saksi tambahan,” katanya, Senin (12/1/2026).

AKP Doni mengungkapkan, penyidik belum memanggil pihak yang diduga sebagai aktor utama, yakni PT Budiono, dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove tersebut. Pemanggilan terhadap perusahaan itu baru akan dilakukan setelah seluruh nelayan selesai diperiksa.

Baca juga :  Dana Mandek, SPPG di Pamekasan Stop Distribusi MBG untuk 2.298 Siswa

“Nanti akan kami panggil setelah 170 nelayan selesai dipanggil semua,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum akan kami tangani secara serius. Intinya, penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu nelayan, Miskari, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan. Dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia hanya dimintai keterangan seputar dugaan perusakan mangrove.

“Saat saya di-BAP penyidik, saya hanya memberikan keterangan bahwa memang ada perusakan,” tuturnya.

Baca juga :  Kutuk Agresi Militer Israel di Palestina, Ribuan Warga Muslim Pamekasan Gelar Istighasah

Miskari juga menjelaskan, sebanyak 170 nelayan sempat menandatangani sebuah dokumen berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) eks PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i.

“Dokumen tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani yang mengalami perusakan hutan mangrove. Para nelayan hanya menandatangani daftar hadir dalam forum kesepakatan tersebut,” tandasnya. (Ibl/nda)

Berita Terkait

Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum LOGAM 2026
Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi
Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan
BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:42 WIB

Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum LOGAM 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:26 WIB

Dalami Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung, Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Nelayan

Senin, 12 Januari 2026 - 03:38 WIB

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Berita Terbaru

Catatan Pena

Saat Si Moncong Putih Berkata Tidak!

Senin, 12 Jan 2026 - 03:24 WIB