Yakin Ada Penggelembungan Suara, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bawaslu Pamekasan Minta Hitung Ulang

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan warga yang mengaku berasal dari Kecamatan Palengaan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/2/2024).

Ratusan warga itu menilai, terjadi pelanggaran pemilu berupa banyak warga tidak mendapat undangan pencoblosan di dua TPS sehingga perlu digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, juga terjadi penggelembungan suara di lima desa sehingga harus digelar penghitungan suara ulang (PHU).

Korlap Aksi Heru Budi Prayitno menyampaikan, terdapat lima desa yang diduga terjadi pengelembungan suara luar biasa.

Lima desa di antaranya, Desa Angsanah, Panaan, Palengaan Laok, Banyupelle, dan Palengaan Daja.

Baca juga :  Empat Wisata Religi di Sumenep Cocok Buat Mengisi Libur Idul Adha, Berikut Daftar sekaligus Ulasannya

“Saya sudah melakukan pelaporan ke Bawaslu tapi masih belum ada tindak lanjut, kami kesini untuk meminta pertanggung jawaban atas adanya indikasi kecurangan ini,” katanya.

Heru mengatakan, saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, saksi dari PAN, PKB dan PPP, tidak ada yang tanda tangan lantaran diduga terjadi pelanggaran.

“Adanya indikasi tindak pidana pemilu ini perlu kita usut bersama karena sudah menciderai demokrasi yang ada,” katanya.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan saya pastikan akan membawa masa yang lebih banyak untuk digerakkan ke Kantor Bawaslu Pamekasan ini,” tambahnya.

Baca juga :  Meski Keterbatasan Anggaran, SDN Gladak Anyar 4 Tetap Berprestasi

Sementara, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, telah menerima laporan dan bukti-bukti telah diserahkan oleh DPD PAN Pamekasan.

Selanjutnya, laporan itu akan dikaji sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan proses, untuk PHU kami akan lakukan pengkajian dan nanti akan memberikan rekomendasi,” katanya.

“Sementara, untuk PSU sesuai UU Pemilu karena sudah lebih 10 hari maka harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutsi (MK),” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping
Kasus Rumah Dihancurkan di Pamekasan Belum Terungkap, Korban Histeris Minta Polisi Segera Tahan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Rabu, 24 September 2025 - 09:07 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Berita Terbaru