Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT 292 oleh Kejari Sumenep berusaha lolos dari jerat hukum berat. Langkah kongkret yang dilakukan yakni mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada Bendagara Penerima Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep). Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Mandiri dengan ketentuan uang tersebut bisa diambil kapan pun ketika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Pasutri tersebut beribisial HM dan SK. Mereka merupakan Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines yang bertindak sebagai penyedia pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019 lalu.

Baca juga :  Kasus Dugaan Proyek Fiktif Antiklimaks, Aktivis Pertanyakan Profesionalitas Kejari Pamekasan

“Seperti komitmen kami agar kerugian negara dikembalikan oleh tersangka. Sekarang terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Senin (19/06/2023) saat konferensi pers.

Meski uang dikembalikan, dua tersangka tersebut yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep tetap tidak menggugurkan tuntutan hukum yang diterimanya. Hanya saja, dengan pengambalian uang tersebut akan dapat meringankan jeratan hukum.

Kejaksaan Negeri Sumenep saat konfrensi pers terkait pengembalian uang kerugian negara kasus pengadaan kapal cepat.
Petugas Bank Mandiri menghitung uang yang dititipkan Kejari Sumenep.

Kejari Sumenep akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat itu. Sampai saat ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Sembilan Tahun Bergulir, Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Sumenep Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Mereka adalah, MS, AS, HM dan SK. Namun, tersangka MS meninggal dunia. “Penyidik akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal itu,” katanya.

Segera mungkin, Kejaei Sumenep akan melimpahkan pasutri tersangka kasus korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, agar keduanya segera menjalani persidangan. (fix/diend)

Berita Terkait

Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030
5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:51 WIB

Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Senin, 22 Desember 2025 - 14:41 WIB

Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:35 WIB

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:31 WIB

Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030

Berita Terbaru

#AndaHarusTahu

Tahun 2025 Bintang 5 

Rabu, 31 Des 2025 - 02:45 WIB