Terkait Pembabatan Lahan Mangrove, Kapolres Pamekasan: Jika Ada yang Dirugikan, Silahkan Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UIN Madura Dr. H. Saiful Hadi menjelaskan terkait sejumlah potensi yang direncanakan akan dikembangkan. (KLIKMADURA)

Rektor UIN Madura Dr. H. Saiful Hadi menjelaskan terkait sejumlah potensi yang direncanakan akan dikembangkan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.

Sebab, aktivitas tersebut dinilai bisa merusakan lingkungan. Bahkan, bisa menimbulkan malapetaka bagi masyarakat seperti banjir rob, abrasi pantai dan bencana lainnya.

Aktivitas pembabatan lahan bakau tersebut memantik korps bhayangkara angkat bicara. Bahkan, korps berbaju cokelat itu menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut bisa menjukan laporan secara resmi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, sampai saat ini kepolisian tidak bisa bertindak apa-apa. Sebab, belum ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembabatan lahan mangrove itu.

Baca juga :  Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

“Yang dirugikan kami berharap melaporkan kepada pihak kepolisian, kalau memang dirugikan,” katanya saat diwawancara KlikMadura.

Kapolres Dani menyampaikan, untuk saat sekarang kepolisian masih menunggu hasil survei dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim.

“Kami menunggu hasil survei dan hasil pemetaan dari DKP provinsi. Untuk pelanggarannya, masih belum ada pelaporan secara resmi, jadi kami masih belum bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Kapolres Dani mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara koordinasi antara kecamatan dengan pemkab.

“Kami menungu hasil kordinasi kecamatan dan pemda setempat, karena dari pemilik memiliki sertifikat,” terangnya.

Baca juga :  Sejumlah Ketua PPS Dua Kali Mangkir, Bawaslu Pamekasan Segera Layangkan Pemanggilan Ketiga

Bahkan, laporan yang diterima AKBP Dani dari Polsek Tlanakan, lahan mangrove itu sudah bersertifikat sejak tahun 1989.

Berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, Kapolres Dani enggan berkomentar. Sebab, yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, masalah SHM, silahkan tanyakan ke BPN bagaimana proses penerbitannya, aturannya bagaimana, monggo ditanyakan,” tandas mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru