Terbukti Korupsi DD, Kejari Pamekasan Resmi Tahan Kades Larangan Slampar

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Kasus korupsi dana desa (DD) yang menyeret Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Hoyyibah memasuki babak akhir. Kades berhijab itu akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, eksekusi badan terhadap Hoyyibah dilakukan Selasa (02/03/2023). Eksekusi tersebut dilakukan setelah kasus korupsi DD itu mendapat keputusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).

Hoyyibah terbukti melakukan tidak pidana korupsi DD pada tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan tersebut, perempuan berhijab tersebut harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Baca juga :  Usut Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan, Polres Diminta Tidak Hanya Andalkan Hasil Audit Inspektorat

Ardian mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus tersebut menggelinding ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya sama. Yakni, tetap divonis satu tahun penjara. “Kami menjalankan putusan MA,” kata Ardian.

Kasus korupsi itu diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu. Pemeriksaan terhadap Hoyyibah dimulai pada September 2021.

Kemudian, penyidik Kejari menetapkan kades berparas anggun itu sebagai tersangka pada Desember 2021. Hasil persidangan, baik di PN Tipikor Surabaya maupun MA memutuskan Hoyyibah bersalah. (diend)

Baca juga :  8 Kantin RSUD Smart Pamekasan Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 150 Juta

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB