Polres Pamekasan Hentikan Sementara Proses Pidana Sengketa Tanah Nenek Bahriyah

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik menemui babak baru.

Polres Pamekasan menghentikan sementara proses pidana yang menyeret nenek berusia 71 itu sebagai tersangka. Sebab, kasus tersebut juga sedang ditangani dalam perkara perdata.

“Proses pidana sementara dihentikan mengingat gugatan perdata belum selesai,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Pelaporan yang ditangani Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan pemalsuan SPPT Tahun 2016. Akibatnya, nenek Bahriyah dan mantan lurah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya, bermunculan pengaduan masyarakat atau gugatan ke beberapa instansi. Salah satunya, gugatan perdata ke pengadilan dan Laporan balik ke Polda Jatim.

Baca juga :  Pelat Nomor Motor Pelaku Begal Payudara Terdeteksi, Polres Pamekasan Segara Panggil Pemilik

Sri mengatakan, terkait penanganan kasus SPPT yang diduga palsu, Polres Pamekasan memastikan bekerja secara profesional.

Namun, jika dianggap tidak profesional, semua pihak dipersilahkan memberikan bukti-bukti baru. Bukti-bukti tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi di internal Satreskrim Polres Pamekasan.

“Jadi untuk perkara yang ditangani kami hanya persoalan dugaan SPPT palsu bukan yang lain, kalau yang lain sudah ada gugatan dan laporan, tentu kami juga tidak bisa masuk ke wilayah yang bukan wewenang kami, ” katanya.

Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, pada pengurusan sertifikat hak milik (SHM) terlapor mengajukan persyaratan berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0.

Dokumen atas nama Bahriyah itu terbit pada tanggal 31 Maret 2016. Dengan pengajuan itu, terbit SHM nomor 02988 Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Bedah Rumah KSPPS NURI

SHM itu terbit atas nama Bahriyah pada tanggal 06 Desember 2017. Sementara, berdasarkan data base sihipotesa Dispenda Pamekasan SPPT dengan NOP 35.28.050.015.003.0060.0, tahun 2016 terdaftar atas nama Titik.

“Dispenda tidak mengeluarkan atau menerbitkan SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0 atas nama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016,” katanya.

Dengan demikian, fotocopy SPPT atas nama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016 yang diajukan untuk penerbitan SHM diduga dokumen palsu atau surat palsu.

Sri memastikan, proses yang dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan sudah sesuai dengan data-data yang diterima.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Target Tekan Stunting 18,8 Persen

“Soal terpaan isu yang seolah menyudutkan Polres Pamekasan bagi kami tidak ada persolan, sejauh apa yang ditudingkan berbasis data dan bukti,” katanya.

Menurut Sri, Polres Pamekasan siap menerima konsekuensi apapun bila ditemukan adanya permainan di internal unit atau penyidik yang menangani laporan itu.

“Kami terbuka terhadap semua pihak perihal data-data yang kami terima atau kami sita dari salah satu instansi, termasuk pihak wartawan dan pihak pelapor bila mana butuh keterangan yang masih belum dipahami,” katanya.

Sri berharap, antara pelapor dan terlapor bisa melakukan mediasi untuk mencari jalan terbaik mengingat status keduanya masih keluarga. (diend)

Berita Terkait

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas
SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa
Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang
Karya AJP Diapresiasi, Buku Pamekasan Mencari Identitas Masuk Agenda Kajian di Dies Natalis ke-60 UIN Madura
Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional
Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim
Benjolan di Selangkangan Bayi Jangan Diabaikan, Dokter RSUD SMART Ungkap Bahaya Hernia
RSUD Smart Pamekasan Ingin Kelola Parkir Sendiri, Pemkab Minta Fokus Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:16 WIB

Data Kekeringan Pamekasan Belum Final, BPBD Prediksi Wilayah Terdampak Akibat El Nino Meluas

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:37 WIB

SMP Negeri di Pamekasan Sepi Peminat, 32 Sekolah Tak Penuhi Kuota Siswa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:21 WIB

Stok Beras Bulog Madura Naik 150 Persen, DPRD Pamekasan Ingatkan Ancaman Kemarau Panjang

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:33 WIB

Siswi SDI Al-Mujtama’ Kontingen Pamekasan Raih Medali Emas, Wakili Jatim Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:12 WIB

Front One dan Azana Style Hotel Madura Kantongi Sertifikat Halal, Perkuat Layanan Ramah Wisatawan Muslim

Berita Terbaru