Perempuan yang Bunuh Istri Sah Selingkuhan karena Cemburu Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG,KLIKMADURA – Cemburu benar-benar membuat gelap mata. Seperti yang terjadi pada Fitria. Perempuan berusia 23 tahun asal Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang itu tega membunuh Siti Maimuna, istri sah selingkuhannya.

Informasi yang dihimpun KLIKMADURA, aksi melawan hukum itu dilakukan Fitria lantaran rasa cemburu yang membuncah. Sebab, cintanya mulai diabaikan oleh selingkuhannya yang tak lain adalah suami Siti Maimuna.

Fitria dan Siti Maimuna tinggal di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Sampang. Mereka saling kenal. Namun, Fitria main serong dengan suami Siti Maimuna sejak dua tahun silam.

Baca juga :  Jadi Sorotan, Proyek P3-TGAI Desa Anggersek Sampang Belum Rampung Padahal Anggaran Sudah Cair 100 Persen

Cemburu membakar hati Fitria sejak selingkuhannya menjual mobil untuk modal usaha di Surabaya. Perempuan berkerudung itu takut ditinggal. Apalagi, dia mulai diabaikan.

Akhirnya, dia memutuskan membunuh Siti Maimuna pada Selasa (9/1/2024) dini hari. Fitria mengeksekusi menggunakan celurit milik saudaranya yang tinggal di Jakarta.

Tidak ada yang menyangka bahwa Fitria adalah pembunuh Siti Maimuna. Sebab, saat dikubur, Fitria juga ikut hadir di pemakaman. Bahkan, barang bukti berupa baju yang digunakan saat mengeksekusi juga dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya.

Namun, upaya yang dilakukan gagal. Polisi berhasil mengendus tindakan kriminal yang dilakukan Fitria. Kemudian, dia ditangkap di rumahnya pada Senin (15/1/2024).

Baca juga :  Jadi Biang Kecelakaan Lalu Lintas, Puluhan Warga Tanah Merah, Bangkalan Cegat Truk Pengangkut Garam

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, aksi pembunuhan itu dilatari persoalan asmara. Fitria menjalin hubungan gelap dengan suami korban.

Rasa cemburu membuat Fitria gelap mata sampai akhirnya melakukan tindakan pembunuhan. Perempuan berusia 23 tahun itu dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Motif pembunuhan ini karena tersangka cemburu,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor
Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang
Jadi Sorotan, Proyek P3-TGAI Desa Anggersek Sampang Belum Rampung Padahal Anggaran Sudah Cair 100 Persen
PKH Tak Cair Dikaitkan Judi Online, Dinsos Sampang: Jangan Asal Menyimpulkan!
Sekolah Kebakaran Saat Libur, Tiga Ruang Kelas SDN Rongtengah 5 Sampang Hangus Dilalap Api
Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB
Hadiah Juara Gerak Jalan HUT RI di Sampang Belum Diserahkan, Pemenang Menunggu Kepastian
Proyek Jalan Rusak Sebelum Serah Terima, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Pilih Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Jadi Sorotan, Proyek P3-TGAI Desa Anggersek Sampang Belum Rampung Padahal Anggaran Sudah Cair 100 Persen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:14 WIB

PKH Tak Cair Dikaitkan Judi Online, Dinsos Sampang: Jangan Asal Menyimpulkan!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sekolah Kebakaran Saat Libur, Tiga Ruang Kelas SDN Rongtengah 5 Sampang Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru