SAMPANG || KLIKMADURA – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian mesin genset dan telepon genggam milik warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Sementara itu, satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Korban berinisial S, 47, warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta akibat kejadian tersebut. Pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban sedang berada di Pasar Batu Lenger.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian diketahui setelah seorang saksi melihat terduga pelaku berinisial FN masuk ke area dapur rumah korban. Terduga pelaku kemudian membawa mesin genset merek Pacific PG.2900 DX dan telepon genggam Vivo Y29t milik korban.
Saksi sempat berusaha mengejar dan meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, FN bersama rekannya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning ke arah barat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua terduga pelaku pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Sokobanah untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti yang dibawa saat aksi pencurian.
“Dua orang pelaku sempat diamankan di Polsek Sokobanah untuk digali keterangannya, sedangkan yang satu lagi masih masuk DPO,” kata AKP Eko Puji Waluyo.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, genset hasil pencurian tersebut telah digadaikan di Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit genset Pacific PG.2900 DX dan satu unit telepon genggam Vivo Y29t berwarna hijau. Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masuk DPO untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam kasus pencurian tersebut. Kepolisian juga melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ali/nda)














