Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan periode 2013-2019 akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (5/8/2024).

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dan pembangunan toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru.

Penahanan Fathor Rachman dilakukan setelah Supriyono, kuasa hukumnya melakukan aksi demo tunggal di depan Kantor Kejari Pamekasan.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina tidak memberikan komentar banyak. Dia hanya memastikan bahwa penahanan mantan kades tersebut benar. “Iya mas (ditahan),” katanya singkat.

Baca juga :  Permudah Layanan, PLN UP3 Madura Resmikan Kampoeng PLN Mobile di Kabupaten Sampang

Sementara itu, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, penahana itu dampak dari manuver yang dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.

Sebab, kuasa hukum mantan kades Laden itu melakukan aksi demo tunggal dan menyampaikan kepada publik bahwa Kejari Pamekasan lalai terhadap instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Aksi demo tunggal tersebut memicu tuntutan dari masyarakat Desa Laden agar kejaksaan segera menangkap mantan kades Laden yang mereka anggap bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.

Ketua LKBH IAIN Madura itu menuturkan, meskipun tersangka merasa tidak bersalah, pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga :  Kunjungi Klik Madura, Dubes Zuhairi Misrawi Titip Generasi Muda dan Masa Depan Madura

“Saya mendapat info bahwa tersangka ditahan dibawa ke Lapas Kelas II-A Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat
Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan
Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman
Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi
Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta
Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan
Paripurna DPRD Pamekasan, Fraksi-Fraksi Sepakat Empat Raperda Dibahas Pansus
Ikut Rayakan HUT ke-3 Klik Madura, PIJP Tegaskan Soliditas Insan Pers di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:29 WIB

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:53 WIB

Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:35 WIB

Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan

Berita Terbaru

Opini

Merit System dalam Penguatan Struktur PCNU Sumenep

Sabtu, 21 Feb 2026 - 13:31 WIB

Catatan Pena

Meritokrasi Kader Muda NU Sumenep

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:18 WIB