Majelis Hakim PN Pamekasan Nyatakan Supir yang Angkut Tembakau Jawa ke Pamekasan Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Tindak Pidana Ringan (tipiring) dalam perkara penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan pada Selasa,05 September 2023.

Tiga orang yang terdiri dari dua supir dan satu kernek diputus bersalah. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman selama tiga hari. Sementara barang buktinya, dikembalikan.

Hakim Ketua PN Pamekasan Anton Saifur Rizal mengatakan, sesuai isi tuntutan yang Satpol PP Pamekasan, dua orang supir dan satu kernek diduga melakukan penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan. Tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, khususnya pada Bab VII Pasal 24 ayat (2) poin a dan b.

Baca juga :  Angkut 7 Ton Tembakau Jawa ke Pamekasan, Dua Supir Truk Dijerat Pidana

“Berdasarkan amar putusan kami menyatakan mereka dengan sah dan terbukti melanggar hukum, maka dari itu dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara selama 3 hari” ungkapnya saat persidangan.

Hakim PN Pamekasan meminta kepada pihak Satpol PP untuk mengembalikan seluruh barang bukti. Yakni, berupa dua truk dan tembakau asal Bojonegoro.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman menyampaikan, pihaknya akan terus berpatroli untuk menjaga kemungkinan adanya penyelundupan susulan tembakau luar Madura ke Pamekasan. Sebab, sesuai regulasi yang ada, tembakau Jawa dilarang masuk Madura.

Baca juga :  Gejolak Industri Pertanian

“Kami akan terus memantau setiap laju kendaraan yang mencurigakan dan tentu kami  membutuhkan bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan kembali,” katanya.

Sementara pemesan tembakau Jawa itu belum diketahui. Ketika nomor pemesan ditelpon tidak dapat dihubungi dan menghilangkan jejak. (bal/diend)

Berita Terkait

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan
Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Sinergi Ulama-Umara Jaga NKRI
Tak Ideal, 477 Sekolah Dasar di Pamekasan Hanya Didampingi 22 Orang
Diduga Intimidasi Kuli Tinta, Puluhan Jurnalis Pamekasan Turun Jalan Tuntut Bupati Situbondo Diproses Hukum
DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:24 WIB

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri Listyo Sigit Tekankan Sinergi Ulama-Umara Jaga NKRI

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Diduga Intimidasi Kuli Tinta, Puluhan Jurnalis Pamekasan Turun Jalan Tuntut Bupati Situbondo Diproses Hukum

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Berita Terbaru

Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 6 Agu 2025 - 06:24 WIB