Dinilai Mencekik! Nelayan Madura Tolak Retribusi 10 Persen Hasil Tangkapan Ikan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah pusat menarik retribusi dari hasil tangkapan ikan nelayan. Penarikan tersebut mendapat penolakan dari nelayan Madura lantaran dianggap terlalu besar.

Ketua Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Madura Muhammad Wardan mengatakan, penarikan retribusi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021.

Yakni, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar 10 persen dari harga acuan ikan (HAI) yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga :  Tenaga Kesehatan Puskesmas di Pamekasan Resah, Insentif UKM Dipotong 50 Persen

“Misalnya, harga acuan ikan Cakalang ditetapkan Rp 50 ribu perkilogram, maka retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar Rp 5 ribu perkilogram,” terang Wardan.

Bahkan, untuk kapal dengan ukuran di atas 60 gross tonnage (GT), retribusi yang harus dibayar sebesar 15 persen dari hasil tangkapan ikan. Ketentuan tersebut dinilai merugikan bagi nelayan.

Sebab, hasil tangkapan setiap hari beragam. Bahkan, pada waktu tertentu, hasil tangkapan ikan sangat sedikit. Sementara, biaya operasional terbilang tinggi.

Dengan demikian, nelayan seluruh Indonesia menolak tegas kebijakan retribusi yang mencapai 10 – 15 persen tersebut. Diharapkan, pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan prosentase retribusi.

Baca juga :  Perempuan di Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Sarankan Laporan

“Nelayan bukan tidak patuh aturan. Tapi, prosentasenya terlalu besar.  Makanya, kami meminta agar retribusi itu diturunkan. Maksimal 5 persen,” kata nelayan asal Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura itu.

Menurut Wardan, penolakan terhadap retribusi tersebut digaungkan seluruh nelayan di Indonesia. Bahkan, para pencari ikan itu melayangkan penolakan langsung kepada KKP.

Harapannya, retribusi yang nantinya masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu dirasionalisasi sehingga tidak terlalu memberatkan bagi nelayan.

“Retribusi 10 sampai 15 persen ini sangat memberatkan bagi kami para nelayan. Semoga pemerintah keluhan kami,” tandas pria murah senyum tersebut. (pen)

Baca juga :  Sempat Hilang, Nelayan Asal Pamekasan Ditemukan Mengambang Tak Bernyawa di Perairan Sumenep

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Kecipratan Dana Rp7,9 Miliar, Sentra Garam Majungan Segera Dibangun
Pembangunan Puskesmas Bulangan Haji Tahap Dua Segera Dimulai, Pemkab Pamekasan Gelontorkan Rp5 Miliar
Pemkab Pastikan Anggaran Efisien, Sisa Dana Pinjaman UMKM Diproyeksi Perkuat APBD 2026
Menteri Koperasi RI Dorong Percepatan Industri Garam, Pamekasan Disiapkan Jadi Sentra Produksi
Jalan Rusak Merata di Seluruh Kecamatan, Perbaikan Butuh Total Anggaran Rp3 Triliun
Progres Pembangunan KDKMP Tercepat di Indonesia, Pamekasan Dapat Apresiasi dari Menteri Koperasi
Berkunjung ke Madura, Menkop Ferry Juliantono Resmikan Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 09:59 WIB

Pemkab Pamekasan Kecipratan Dana Rp7,9 Miliar, Sentra Garam Majungan Segera Dibangun

Senin, 23 Februari 2026 - 06:52 WIB

Pembangunan Puskesmas Bulangan Haji Tahap Dua Segera Dimulai, Pemkab Pamekasan Gelontorkan Rp5 Miliar

Senin, 23 Februari 2026 - 03:45 WIB

Pemkab Pastikan Anggaran Efisien, Sisa Dana Pinjaman UMKM Diproyeksi Perkuat APBD 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:38 WIB

Menteri Koperasi RI Dorong Percepatan Industri Garam, Pamekasan Disiapkan Jadi Sentra Produksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:46 WIB

Jalan Rusak Merata di Seluruh Kecamatan, Perbaikan Butuh Total Anggaran Rp3 Triliun

Berita Terbaru