Dinilai Mencekik! Nelayan Madura Tolak Retribusi 10 Persen Hasil Tangkapan Ikan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah pusat menarik retribusi dari hasil tangkapan ikan nelayan. Penarikan tersebut mendapat penolakan dari nelayan Madura lantaran dianggap terlalu besar.

Ketua Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Madura Muhammad Wardan mengatakan, penarikan retribusi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021.

Yakni, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar 10 persen dari harga acuan ikan (HAI) yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga :  Dosen IAIN Madura Dilaporkan Mahasiswi Atas Dugaan Pelecehan

“Misalnya, harga acuan ikan Cakalang ditetapkan Rp 50 ribu perkilogram, maka retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar Rp 5 ribu perkilogram,” terang Wardan.

Bahkan, untuk kapal dengan ukuran di atas 60 gross tonnage (GT), retribusi yang harus dibayar sebesar 15 persen dari hasil tangkapan ikan. Ketentuan tersebut dinilai merugikan bagi nelayan.

Sebab, hasil tangkapan setiap hari beragam. Bahkan, pada waktu tertentu, hasil tangkapan ikan sangat sedikit. Sementara, biaya operasional terbilang tinggi.

Dengan demikian, nelayan seluruh Indonesia menolak tegas kebijakan retribusi yang mencapai 10 – 15 persen tersebut. Diharapkan, pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan prosentase retribusi.

Baca juga :  Pj Kades di Sampang Mau Diganti, Ratusan Warga Tamberu Barat Protes

“Nelayan bukan tidak patuh aturan. Tapi, prosentasenya terlalu besar.  Makanya, kami meminta agar retribusi itu diturunkan. Maksimal 5 persen,” kata nelayan asal Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura itu.

Menurut Wardan, penolakan terhadap retribusi tersebut digaungkan seluruh nelayan di Indonesia. Bahkan, para pencari ikan itu melayangkan penolakan langsung kepada KKP.

Harapannya, retribusi yang nantinya masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu dirasionalisasi sehingga tidak terlalu memberatkan bagi nelayan.

“Retribusi 10 sampai 15 persen ini sangat memberatkan bagi kami para nelayan. Semoga pemerintah keluhan kami,” tandas pria murah senyum tersebut. (pen)

Baca juga :  Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan

Berita Terkait

Mewakili Komisi IV, Edy Gelora Tegaskan Komitmen Kawal Ketat Program MBG
Peleburan OPD Tunggu Hasil Pembahasan Pansus DPRD Pamekasan
9 Jam KPK Kumpulkan Pejabat Pemkab Pamekasan, Digelar Tertutup dan Tak Boleh Bawa HP
Forum LSM Pamekasan Soroti Menu MBG, Satgas dan BGN Siap Sisir Ratusan SPPG
Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan
178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat
Pengusaha Percetakan di Pamekasan Tertipu Rp40 juta, Pelaku Catut Institusi TNI
Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:13 WIB

Mewakili Komisi IV, Edy Gelora Tegaskan Komitmen Kawal Ketat Program MBG

Kamis, 9 April 2026 - 11:25 WIB

Peleburan OPD Tunggu Hasil Pembahasan Pansus DPRD Pamekasan

Kamis, 9 April 2026 - 11:12 WIB

9 Jam KPK Kumpulkan Pejabat Pemkab Pamekasan, Digelar Tertutup dan Tak Boleh Bawa HP

Rabu, 8 April 2026 - 13:05 WIB

Forum LSM Pamekasan Soroti Menu MBG, Satgas dan BGN Siap Sisir Ratusan SPPG

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat

Berita Terbaru