SUMENEP, klikmadura.id – Blok Tahanan Rutan Kelas II-B Sumenep, Madura, Jawa Timur digeledah tim gabungan. Mereka terdiri dari personel rutan sebanyak 15 orang, dibantu dua anggota Subdenpom V/4-3 Sumenep.
Penggeldeahan dilakukan dengan menyisir seluruh kamar di blok A hingga blok B dengan total 17 kamar. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo menjelaskan, penggeledahan tersebut dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Beberapa barang terlarang yang ditemukan di antaranya, gunting, obeng, jarum, kawat, sabuk dan pisau.
“Barang-barang tersebut kami sita dan nantinya akan kami proses lebih lanjut sehingga tidak ada lagi barang terlarang di dalam hunian warga binaan,” tegas Ridwan.
Tim juga melakukan tes urine kepada 64 orang warga binaan yang bertujuan sebagai deteksi dini. Dari tes yang dilakukan, semua menunjukkan hasil negatif. (fix/diend)