Belum Difungsikan, Pagar SIHT Pamekasan Ambruk Menimpa Kamar Mandi Warga

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan belum difungsikan. Tapi, pagar proyek senilai miliaran rupiah itu sudah ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga.

Pantauan Klik Madura di lapangan, pagar proyek SIHT yang ambruk itu di sisi sebalah timur. Beberapa sisi pagar juga mengalami retak. Salah satunya, di bagian pojok depan sebalah utara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto, menyatakan, kerusakan pagar itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. Tanggung jawab itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca juga :  Protes Perusakan Lahan Mangrove di Pantai Selatan Pamekasan, Ratusan Warga Kepung PT Budiono  

“InsyaAllah, kontraktor akan bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Kami sudah memberikan perintah tegas agar segera diperbaiki,” ujar Basri Yulianto.

Basri mengatakan, meskipun masa pemeliharaan proyek sebenarnya sudah selesai, kontraktor tetap berkewajiban memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Pagar yang ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab mereka (kontraktor). Kami akan memastikan perbaikan dilakukan secepatnya,” katanya.

Anggota DPRD Pamekasan, Halili, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam setiap proyek.

“Prinsipnya, rekanan itu harus bekerja sesuai dengan spek dan RAB. Pekerjaan ini ada konsultan dan ada konsultan pengawas. Seharusnya, konsultan pengawas ini selalu mengawasi pelaksanaan proyek untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan spek dan RAB,” kata Halili.

Baca juga :  Buntut Kasus Dugaan Politik Uang, Kantor Bawaslu Pamekasan Didemo

Politisi PPP itu juga mencatat bahwa proyek pengerjaan pagar tersebut telah melewati masa pemeliharaan yang ditetapkan pada tahun 2022. Oleh karena itu, rekanan tidak bisa lagi dituntut untuk melakukan perbaikan karena telah lewat dari tenggang masa pemeliharaan.

“Seharusnya, Disperindag Pamekasan memiliki data konkret untuk menunjukkan hasil kajian pembangunan pagar tersebut,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru