Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Madura memusnahkan dua jenis barang ilegal hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol tanpa pita cukai, Kamis,(07/12/2023). Barang-barang tersebut dengan total nilai Rp 33 miliar.

Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan dalam kurun waktu Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023. Pemusnahan barang tersebut sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan nomor S-845 MK.6/2023 tanggal 3 Desember 2023.

Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan, barang kena cukai yang dimusnahkan itu ada dua macam. Yakni, barang kena cukai hasil tembakau atau rokok tanpa pita cukai sebanyak 26.835.627 batang.

Baca juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Pemkab Pamekasan Hentikan Beasiswa Santri

Kemudian, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter. Dua jenis barang tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp 33.389.560.625 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 21.437.972.173.

“Atas dua jenis barang kena cukai hasil penindakan ini dilakukan pemusnahan dengan dua tahap. Tahap pertama, pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di rooftop KPPBC TMP C Madura dengan cara dibakar,” terangnya.

Kemudian, tahap kedua menggunakan cara yang sama yaitu dengan cara dibakar dan akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2023. Lokasinya, di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. (ibl/diend)

Baca juga :  Nelayan Duga Ada Mafia Pada Kasus Alih Kelola Lahan Pesisir Pantai Jumiang dari Haji Syafii ke PT Budiono

Berita Terkait

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi
Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:56 WIB

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Gelora sekaligus Anggota DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Dari Politik Kekuasaan Menuju Politik Perubahan

Minggu, 14 Jun 2026 - 03:37 WIB

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB