Tiga Desa di Pamekasan Tak Ajukan BLT DBHCHT 2023

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Penyaluran bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) belum tuntas. Ditargetkan, penyaluran bantuan tersebut selesai pada akhir Desember.

Dari total 189 desa penerima bantuan terdapat 3 desa yang tidak mengajukan. Yakni, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean dan Desa Tagengser Daja yang juga di Kecamatan Pasean.

Fungsional Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan Dinas Sosial Pamekasan Moh. Andi Purwanto menyebut total jumlah desa yang mengusulkan BLT DBHCHT sebanyak 186 desa dan 34 perusahaan rokok. Kemudian, ada tiga desa yang tidak mengusulkan.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Bodong

Tahun lalu, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan juga tidak mengajukan bantuan. Tapi, tahun ini desa tersebut mengajukan kembali bantuan untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok tersebut.

“Pencairan hanya satu kali dalam setahun, penerima akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dengan total jumlah penerima sebanyak 22.279 orang,” terangnya.

Andi menjelaskan, syarat mendapat bantuan tersebut cukup mudah. Yakni, menjadi buruh tani dan buruh perusahaan rokok. “Entah menjadi tukang cangkul, tukang panen, tukang iris, tukang jemur, dan lain-lain yang intinya berkaitan dengan proses pertanian tembakau,” terangnya.

Baca juga :  Air Perumdam Trunojoyo Sampang Keruh dan Bau Tak Sedap, Warga Mengeluh

Andi menejelaskan, nominal bantuan DBHCHT tidak sama di setiap wilayah. Sebab dilihat dari kebijakan anggaran atau kondisi anggaran di setiap masing-masing daerah. “Kalau di Pamekasan, sebesar Rp. 600 ribu sedangkan di Sumenep sebesar Rp 900 ribu, tapi penerimanya lebih sedikit,” terangnya.

Kemudian, di Kabupaten Jember nominal bantuan hanya Rp. 400 ribu. Tapi, penerimanya sebanyak 60 ribu orang. “Sebelumnya, di Kabupaten Pamekasan nominal bantuan sebesar Rp 900 ribu, kemudian turun menjadi Rp 600 ribu lantaran defisit anggaran,” katanya.

Penyaluran BLT DBHCHT dimulai awal Desember melalui Bank Jatim selaku penyalur. Bagi buruh perusahaan rokok yang sudah mempunyai rekening, langsung ditransfer ke rekening penerima.

Baca juga :  477 Sekolah Dasar di Pamekasan Siap Tampung 17.248 Siswa 

Kemudian, tanggal 11 Desember mendatang, pihaknya akan memulai penyaluran kepada buruh tani tembakau. Petugas Bank Jatim langsung turun ke lapangan untuk membantu proses pencairan bantuan.

Penyaluran bantuan yang dikirim non tunai lewat rekening hanya tiga perusahaan rokok. Selain itu, mayoritas disalurkan berupa virtual account bagi yang tidak mempunyai rekening.

“Kalau penyaluran untuk pabrik rokok sudah di awal Desember. Kemi targetkan penyaluran bantuan ini tuntasdi akhir Desember,” tutupnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat
Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan
Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman
Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi
Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta
Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan
Paripurna DPRD Pamekasan, Fraksi-Fraksi Sepakat Empat Raperda Dibahas Pansus
Ikut Rayakan HUT ke-3 Klik Madura, PIJP Tegaskan Soliditas Insan Pers di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:29 WIB

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Cegah Cepat Basi, Menu MBG Ramadan di Pamekasan Diubah Jadi Keringan

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:39 WIB

Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:53 WIB

Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta

Berita Terbaru

Catatan Pena

Meritokrasi Kader Muda NU Sumenep

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:18 WIB