KANGEAN || KLIKMADURA – Penolakan terhadap aktivitas eksplorasi migas di perairan Kangean terus membesar. Setelah PT Kangean Energi Indonesia (KEI) dan mitranya PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) menghentikan kegiatan survei sejak 12 November 2025 karena tekanan kuat dari masyarakat, warga Kepulauan Kangean kembali menyuarakan sikap tegas.
Gelombang penolakan ini dinilai sebagai akumulasi kekecewaan warga terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap tidak transparan sejak awal kedatangan.
Berbagai regulasi juga disebut dilanggar, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Direktur Pao Campa Institute, Miftahul Anam mengatajan, survei seismik yang menimbulkan dentuman setiap hari membuat nelayan takut melaut karena khawatir terjadi hal yang membahayakan. Warga juga menilai janji-janji perusahaan tidak logis dan tidak dapat dipercaya.
Mereka mengungkit pengalaman Pulau Pagerungan Besar yang telah puluhan tahun menjadi lokasi eksploitasi migas, namun dinilai tidak menikmati manfaat berarti.
Infrastruktur, tingkat ekonomi, hingga layanan kesehatan disebut tidak mengalami perbaikan signifikan meski korporasi sudah lama beroperasi di sana.
Sebagai wujud penegasan sikap, masyarakat Kangean menggelar doa bersama di Alun-Alun Kecamatan Arjasa, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan itu dimaknai sebagai permohonan keselamatan bagi tanah warisan leluhur serta bentuk kesiapsiagaan apabila perusahaan kembali mencoba beroperasi.
“Warga juga menyampaikan rasa syukur atas berhentinya aktivitas eksplorasi, sekaligus berharap perusahaan tidak kembali lagi,” katanya.
Miftahun Anam mengatakan, masyarakat tetap menuntut dihentikannya seluruh rencana eksplorasi dan eksploitasi migas di darat maupun laut Kangean secara permanen.
Mereka meminta pemerintah memastikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat sesuai perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019.
Masyarakat juga mendesak Syahbandar Kangean agar tidak memberi izin bagi kapal-kapal yang terindikasi sebagai kapal survei seismik untuk berlabuh di perairan setempat.
Selain itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk mengevaluasi seluruh rekomendasi serta izin eksplorasi migas di wilayah Kangean.
Tuntutan serupa juga ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar melakukan pengawasan dan audit terhadap PT KEI yang berencana memproduksi migas di kawasan pulau kecil tersebut.
Menteri ESDM pun diminta memerintahkan SKK Migas menghentikan seluruh rencana aktivitas eksplorasi di perairan Kangean Dangkal.
“Harapan kami jelas: hentikan secara permanen. Biarkan masyarakat hidup tenang dan tenteram seperti semula,” tegas Miftahul Anam. (nda)














