Wardi, Terdakwa Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Ternyata Ketua Poktan dan Sekdes Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Klinik Kecantikan Elysia Estetika foto bersama usai menyambut tim survei dari LAFKI dalam rangka akreditasi.

Tim Klinik Kecantikan Elysia Estetika foto bersama usai menyambut tim survei dari LAFKI dalam rangka akreditasi.

SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata bukan orang sembarangan. Dia merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bintang Karya.

Tidak hanya itu, Wardi ternyata menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto. Jabatan itu diakui saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang pemeriksaan saksi ahli Mahkota di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (20/06/2023) kemarin.

“Kamu sebagai apa di kelompok tani Bintang Karya ini?,” tanya JPU Hanis Aristya Hermawan kepada terdakwa Wardi.

Baca juga :  Alokasi Pupuk Bersubsidi Berkurang, DPRD Pamekasan Minta DKPP Cari Solusi

Secara singkat, Wardi mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai ketua kelompok tani (poktan) Bintang Karya.

Hanis Aristya Hermawan melanjutkan pertanyaanya kepada Wardi, mengenai asal-usul pupuk bersubsidi 18 ton yang akan didistribusikan ke luar Sumenep.

“Kamu ngambil pupuk itu di mana, tempatnya di mana?,” lanjutnya.

Kemudian Wardi menjawab, pupuk itu didapatkan dari petani yang menjadi anggota Poktan Bintang Karya. Lainnya mencari dari petani lain di desa setempat.

“Saya membeli pupuknya dari petani di kelompok tani saya,” jawab Wardi.

Kemudian, JPU mempertanyakan legalitas, nama dan lokasi dari Poktan milik Wardi, serta jumlah pupuk yang didapatkan dari kios setiap musim tanam (MT).

Baca juga :  Bela Petani, DPRD Pamekasan Kawal Penuh Realisasi Pupuk Bersubsidi

“Kelompok tani kamu sendiri, di mana tempatnya. Nama kelompok tanimu apa, sudah berizin itu?” cecar JPU.

Wardi lalu menjawab sembari menjelaskan bahwa setiap musim tanam (MT) dirinya mendapatkan sekitar 60 karung pupuk bersubsidi. Perinciannya, 40 karung Urea dan 20 karung Phonska.

“Tempatnya di Bluto, namanya Bintang Karya. Iya, sudah dapat izin dari Dinas Pertanian,” kata Wardi.

Wardi juga mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Aengbaja Kenek, Bluto.

“Saudara ini sebagai perangkat desa (Sekdes, red) dan juga sebagai Ketua PPS ya,” ucap JPU Teddy Roomius.

Baca juga :  PLN UID Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Madura EV Day 2025, Dorong Transisi Energi Bersih dan Kendaraan Listrik

Pada persidangan pemeriksaan saksi ahli itu, Wardi membenarkan pernyataan jaksa. “Iya betul,” pungkasnya.

Wardi dihadirkan di persidangan sebagai saksi mahkota. Terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 2 tahun. (fix/diend)

Berita Terkait

Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep
RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura
Merasa Sudah ”Menelanjangi Diri” Soal Aliran Duit Haram BSPS, Hambali-Ainur Tantang Fauzi As Buka-bukaan
Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta
Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal
Sumenep-Bangkalan Dapat Jatah BSPS Paling Banyak, Padahal Sampang Paling Miskin
Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta
Korkab Rizky Singgung Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Jatim Dalam Pusaran BSPS Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 05:14 WIB

Bawa Ratusan Gram Sabu, Pria Asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:51 WIB

RSUD Sumenep Naik Tipe B Mitra BPJS Kesehatan, Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:02 WIB

Merasa Sudah ”Menelanjangi Diri” Soal Aliran Duit Haram BSPS, Hambali-Ainur Tantang Fauzi As Buka-bukaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:53 WIB

Usai Terima Duit Haram Rp 25 Juta, Oknum Aktivis dan Wartawan Minta Proyek dan Uang Rp 300 Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:39 WIB

Skandal Mega Korupsi BSPS Sumenep, Aktivis Yakin Korkab Rizky Bukan Pemain Tunggal

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB