Wardi, Terdakwa Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Ternyata Ketua Poktan dan Sekdes Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Klinik Kecantikan Elysia Estetika foto bersama usai menyambut tim survei dari LAFKI dalam rangka akreditasi.

Tim Klinik Kecantikan Elysia Estetika foto bersama usai menyambut tim survei dari LAFKI dalam rangka akreditasi.

SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata bukan orang sembarangan. Dia merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bintang Karya.

Tidak hanya itu, Wardi ternyata menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto. Jabatan itu diakui saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang pemeriksaan saksi ahli Mahkota di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (20/06/2023) kemarin.

“Kamu sebagai apa di kelompok tani Bintang Karya ini?,” tanya JPU Hanis Aristya Hermawan kepada terdakwa Wardi.

Baca juga :  Bela Petani, DPRD Pamekasan Kawal Penuh Realisasi Pupuk Bersubsidi

Secara singkat, Wardi mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai ketua kelompok tani (poktan) Bintang Karya.

Hanis Aristya Hermawan melanjutkan pertanyaanya kepada Wardi, mengenai asal-usul pupuk bersubsidi 18 ton yang akan didistribusikan ke luar Sumenep.

“Kamu ngambil pupuk itu di mana, tempatnya di mana?,” lanjutnya.

Kemudian Wardi menjawab, pupuk itu didapatkan dari petani yang menjadi anggota Poktan Bintang Karya. Lainnya mencari dari petani lain di desa setempat.

“Saya membeli pupuknya dari petani di kelompok tani saya,” jawab Wardi.

Kemudian, JPU mempertanyakan legalitas, nama dan lokasi dari Poktan milik Wardi, serta jumlah pupuk yang didapatkan dari kios setiap musim tanam (MT).

Baca juga :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Bakar Spirit Juang Mahasiswa Madura

“Kelompok tani kamu sendiri, di mana tempatnya. Nama kelompok tanimu apa, sudah berizin itu?” cecar JPU.

Wardi lalu menjawab sembari menjelaskan bahwa setiap musim tanam (MT) dirinya mendapatkan sekitar 60 karung pupuk bersubsidi. Perinciannya, 40 karung Urea dan 20 karung Phonska.

“Tempatnya di Bluto, namanya Bintang Karya. Iya, sudah dapat izin dari Dinas Pertanian,” kata Wardi.

Wardi juga mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Aengbaja Kenek, Bluto.

“Saudara ini sebagai perangkat desa (Sekdes, red) dan juga sebagai Ketua PPS ya,” ucap JPU Teddy Roomius.

Baca juga :  Nelayan Kembali Usir Kapal Induk PT KEI, Desak Hentikan Aktivitas Migas di Laut Kangean

Pada persidangan pemeriksaan saksi ahli itu, Wardi membenarkan pernyataan jaksa. “Iya betul,” pungkasnya.

Wardi dihadirkan di persidangan sebagai saksi mahkota. Terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 2 tahun. (fix/diend)

Berita Terkait

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030
5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 
Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub
Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas
PT. MBK Ventura Bersama Baznas Salurkan Zakat untuk 70 Anak Yatim dan Gelar Literasi Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:35 WIB

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:31 WIB

Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030

Senin, 1 Desember 2025 - 05:15 WIB

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 00:39 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:28 WIB

Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Berita Terbaru

Catatan Pena

Kongres AJP: Habis Gaduh Terbitlah Teduh

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:22 WIB