Wardi, Terdakwa Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Ternyata Ketua Poktan dan Sekdes Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Klinik Kecantikan Elysia Estetika foto bersama usai menyambut tim survei dari LAFKI dalam rangka akreditasi.

Tim Klinik Kecantikan Elysia Estetika foto bersama usai menyambut tim survei dari LAFKI dalam rangka akreditasi.

SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata bukan orang sembarangan. Dia merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bintang Karya.

Tidak hanya itu, Wardi ternyata menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto. Jabatan itu diakui saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang pemeriksaan saksi ahli Mahkota di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (20/06/2023) kemarin.

“Kamu sebagai apa di kelompok tani Bintang Karya ini?,” tanya JPU Hanis Aristya Hermawan kepada terdakwa Wardi.

Baca juga :  Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Secara singkat, Wardi mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai ketua kelompok tani (poktan) Bintang Karya.

Hanis Aristya Hermawan melanjutkan pertanyaanya kepada Wardi, mengenai asal-usul pupuk bersubsidi 18 ton yang akan didistribusikan ke luar Sumenep.

“Kamu ngambil pupuk itu di mana, tempatnya di mana?,” lanjutnya.

Kemudian Wardi menjawab, pupuk itu didapatkan dari petani yang menjadi anggota Poktan Bintang Karya. Lainnya mencari dari petani lain di desa setempat.

“Saya membeli pupuknya dari petani di kelompok tani saya,” jawab Wardi.

Kemudian, JPU mempertanyakan legalitas, nama dan lokasi dari Poktan milik Wardi, serta jumlah pupuk yang didapatkan dari kios setiap musim tanam (MT).

Baca juga :  Fasilitasi Para Pecinta Game, Pemuda Karduluk Gelar MDS Season 1

“Kelompok tani kamu sendiri, di mana tempatnya. Nama kelompok tanimu apa, sudah berizin itu?” cecar JPU.

Wardi lalu menjawab sembari menjelaskan bahwa setiap musim tanam (MT) dirinya mendapatkan sekitar 60 karung pupuk bersubsidi. Perinciannya, 40 karung Urea dan 20 karung Phonska.

“Tempatnya di Bluto, namanya Bintang Karya. Iya, sudah dapat izin dari Dinas Pertanian,” kata Wardi.

Wardi juga mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Aengbaja Kenek, Bluto.

“Saudara ini sebagai perangkat desa (Sekdes, red) dan juga sebagai Ketua PPS ya,” ucap JPU Teddy Roomius.

Baca juga :  Visa Belum Keluar, Keberangkatan CJH Cadangan Asal Sumenep Ditunda

Pada persidangan pemeriksaan saksi ahli itu, Wardi membenarkan pernyataan jaksa. “Iya betul,” pungkasnya.

Wardi dihadirkan di persidangan sebagai saksi mahkota. Terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 2 tahun. (fix/diend)

Berita Terkait

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 04:52 WIB

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:35 WIB

Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:41 WIB

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Berita Terbaru