Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT 292 oleh Kejari Sumenep berusaha lolos dari jerat hukum berat. Langkah kongkret yang dilakukan yakni mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada Bendagara Penerima Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep). Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Mandiri dengan ketentuan uang tersebut bisa diambil kapan pun ketika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Pasutri tersebut beribisial HM dan SK. Mereka merupakan Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines yang bertindak sebagai penyedia pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019 lalu.

Baca juga :  Empat Wisata Religi di Sumenep Cocok Buat Mengisi Libur Idul Adha, Berikut Daftar sekaligus Ulasannya

“Seperti komitmen kami agar kerugian negara dikembalikan oleh tersangka. Sekarang terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Senin (19/06/2023) saat konferensi pers.

Meski uang dikembalikan, dua tersangka tersebut yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep tetap tidak menggugurkan tuntutan hukum yang diterimanya. Hanya saja, dengan pengambalian uang tersebut akan dapat meringankan jeratan hukum.

Kejaksaan Negeri Sumenep saat konfrensi pers terkait pengembalian uang kerugian negara kasus pengadaan kapal cepat.
Petugas Bank Mandiri menghitung uang yang dititipkan Kejari Sumenep.

Kejari Sumenep akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat itu. Sampai saat ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Kapolres Dani Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Jalan Terus

Mereka adalah, MS, AS, HM dan SK. Namun, tersangka MS meninggal dunia. “Penyidik akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal itu,” katanya.

Segera mungkin, Kejaei Sumenep akan melimpahkan pasutri tersangka kasus korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, agar keduanya segera menjalani persidangan. (fix/diend)

Berita Terkait

Demi Keamanan Masyarakat, Bupati Fauzi Aktifkan Kembali Siskamling Paling Lambat 31 Oktober!
RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siap Hadirkan Layanan Urologi Modern, Warga Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
Lestraikan Budaya Karapan Sapi Tanggha’, 40 Pasang Sapi Adu Gagah di Desa Langsar
Ketua DPC PKDI Ubaid Abdul Hayat Ajak Warga Sumenep Tetap Tenang dan Tolak Provokasi
Doa untuk Keselamatan Negeri Bersama Ojol dan Tokoh Masyarakat, Bupati Sumenep Ajak Warga Jaga Persatuan
RSUD Moh. Anwar Sumenep Curi Perhatian di MCF 2025, Hadirkan Inovasi Digital dan Dekatkan Layanan
Cegah Abrasi dan Jaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir, KOSA Tanam 10 Ribu Mangrove di Sumenep
Usai Ditelpon Dasco, Menkes Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep Tangani KLB Campak

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 07:31 WIB

Demi Keamanan Masyarakat, Bupati Fauzi Aktifkan Kembali Siskamling Paling Lambat 31 Oktober!

Selasa, 23 September 2025 - 01:55 WIB

RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siap Hadirkan Layanan Urologi Modern, Warga Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

Sabtu, 13 September 2025 - 22:33 WIB

Lestraikan Budaya Karapan Sapi Tanggha’, 40 Pasang Sapi Adu Gagah di Desa Langsar

Rabu, 3 September 2025 - 04:47 WIB

Ketua DPC PKDI Ubaid Abdul Hayat Ajak Warga Sumenep Tetap Tenang dan Tolak Provokasi

Selasa, 2 September 2025 - 15:17 WIB

Doa untuk Keselamatan Negeri Bersama Ojol dan Tokoh Masyarakat, Bupati Sumenep Ajak Warga Jaga Persatuan

Berita Terbaru