Sisir Ratusan Toko, Satpol PP Sumenep bersama Tim Berhasil Temukan Ribuan Rokok Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Satpol PP Sumenep bersama tim yang terdiri dari sejumlah OPD mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang rokok ilegal.

Rokok tidak dilengkapi pita cukai itu sebanyak 253 merek yang tersebar di 119 toko. Total toko yang dikunjungi Satpol PP Sumenep bersama tim sebanyak 327 toko.

“Kami bersama tim berhasil menemukan ribuan rokok ilegal di ratusan toko,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Jumat (30/06/2023).

Baca juga :  Rokok Bodong Diduga Asal Batam Gempur Pasar Madura

Laili komitmen tidak hanya menyisir di 327 toko itu. Tetapi, akan terus menggelar operasi demi menekan peredaran rokok bodong. Pihaknya menargetkan 256 desa akan dikunjungi untuk menyisir rokok ilegal tersebut.

Laili mengungkapkan, tim juga akan mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang. Larangan itu diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga :  Bea Cukai-Satpol PP Pamekasan Ajak Masyarakat Budayakan Rokok Legal Lewat Festival Musik Daul se-Madura

“Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” tuturnya.

Disebutkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah. Tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laili mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal yakni, tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Kemudian, ditempeli pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili. (fix/diend)

Baca juga :  Ratusan Santri Ponpes Al Amien Putri 1 Diwisuda, Pengasuh Sebut Angkatan Spesial

Berita Terkait

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030
5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 
Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub
Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas
PT. MBK Ventura Bersama Baznas Salurkan Zakat untuk 70 Anak Yatim dan Gelar Literasi Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:35 WIB

Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:31 WIB

Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030

Senin, 1 Desember 2025 - 05:15 WIB

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 00:39 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:28 WIB

Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Berita Terbaru

Catatan Pena

Kongres AJP: Habis Gaduh Terbitlah Teduh

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:22 WIB