Sembilan Tahun Bergulir, Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Sumenep Akhirnya Dinyatakan Lengkap

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PC PMII Pamekasan foto bersama tamu undangan usai dialog interaktif di Ballroom Azana Style Front One, Pamekasan.

Pengurus PC PMII Pamekasan foto bersama tamu undangan usai dialog interaktif di Ballroom Azana Style Front One, Pamekasan.

SUMENEP, klikmadura.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang. Pada kasus yang bergulir sejak tahun 2014 silam itu, Polres setempat menetapkan enam (6) tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial IM warga Kecamatan Lenteng. Dia berperan sebagai penyedia jasa kontruksi. Kemudian, ABM warga Kota Malang seoranh konsultan pengawas. Lalu, MAQ warga Kecamatan Bluto sebagai kuasa Direksi PT. WSB selaku penyedia jasa kontruksi.

Kemudian inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan selaku Direktur PT WSB dan EWN Direktur CV Cipta Graha, selaku konsultan pengawas asal Kabupaten Tulungagung.

Baca juga :  Lagi! Gerbong Mutasi Jabatan Strategis Terjadi di Polres Pamekasan

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, enam orang itu ditetapkan tersangka. Penetapan itu pasca pemeriksaan berkas perkara gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA 2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Berkas tersebut sempat mengalami P19, atau dikembalikan karena kurang lengkap sebanyak sembilan kali. Sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” ungkapnya, Senin (26/06/2023).

Edo memaparkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes, BPMP & KB tersebut terjadi pada tahun 2014. Anggarannya sebesar Rp 4,8 miliar lebih yang bersumber dari APBD.

Baca juga :  Mengejutkan! Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gebyar Batik 

Namun kata Edo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm.

“Sedangkan kualitas beton yang seharusnya dalam kontrak adalah 200 kg/cm2,” jelasnya.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junchto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomorn31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junchto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (fix/diend)

Berita Terkait

PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi
Di Rumah Penuh Kenangan Bersama Sang Ibu, Bang Bani Hadirkan Cahaya untuk 2.000 Anak Yatim
ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan
Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:57 WIB

PCNU Sumenep Teguhkan Komitmen Aswaja dan Perkuat Transformasi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:05 WIB

Di Rumah Penuh Kenangan Bersama Sang Ibu, Bang Bani Hadirkan Cahaya untuk 2.000 Anak Yatim

Senin, 9 Februari 2026 - 05:31 WIB

ASOKA PMH & TYTO ALBA Mendominasi! JAMSTA Regional Madura 2026 Pecahkan Rekor Kemenangan

Senin, 2 Februari 2026 - 04:52 WIB

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:35 WIB

Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Berita Terbaru

Opini

Negara, Neraca, dan Neraka

Jumat, 20 Feb 2026 - 02:10 WIB