SUMENEP || KLIKMADURA – Polres Sumenep diterpa isu tak sedap. Selain diduga ikut menikmati uang hasil korupsi program BSPS, oknum penyidik Unit Tipidkor diduga memeras pekerja proyek.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang diminta kepada pekerja proyek tembus ratusan juta rupiah. Bahkan, prosentasenya nyaris 100 persen dari total nilai anggaran proyek tersebut.
Informasi tersebut diperoleh Klik Madura dari Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As. Menurut dia, praktik memeras pelaku proyek dengan modus memanggil karena ada pengaduan dari masyarakat itu berlangsung lama.
Salah satu korban kebringasan oknum penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Sumenep itu adalah AJ. Pria asal Desa Kasengan, Kecamatan Manding itu diperas hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Fauzi As, AJ mengerjakan proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekononomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2020. Program yang dilaksanakan di Desa Kebunan dan Desa Bangkal itu disebut bermasalah.
Unit Pidkor Satreskrim Polres Sumenep kemudian melayangkan surat panggilan kepada AJ. Dia diminta menghadap kepada penyidik berinisial RD pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Usai pemeriksaan, ternyata ada permintaan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak lanjut. Nominalnya cukup besar. Yakni, Rp 200 juta.
AJ yang kala itu takut dikriminalisasi, akhirnya sepakat memenuhi permintaan tersebut. Dia membayar dengan carara dicicil. Pertama membayar Rp 100 juta, kedua Rp 70 juta dan terkahir Rp 30 juta yang diterima langsung plt kanit tipidkor.
“Saya pegang semua data dan rekamannya. Miris sekali para pekerja proyek harus menjadi sapi merah oknum polisi di Polres Sumenep,” kata Fauzi As.
Tidak sampai di situ, AJ kembali berurusan dengan Unit Pidkor Polres Sumenep awal tahun 2025. Proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dikerjakan juga diusik oleh polisi.
Ketua Pokmas yang mengerjakan proyek senilai Rp 150 juta itu dipanggil oleh penyidik Unit Pidkor Polres Sumenep. Dia akan diperiksa atas dugaan penyimpangan bantuan keuangan tersebut.
Ujung-ujungnya sama. Yakni, dimintai uang agar kasus tersebut tidak berlanjut. Ironisnya, oknum polisi nakal itu meminta mahar senilai Rp 125 juta dari total anggaran Rp 150 juta.
Permintaan itu tidak bisa dipenuhi lantaran nilainya terlalu tinggi. Akhirnya, disepakati membayar Rp 103 juta.
“Kurang ajar betul oknum polisi nakal ini, proyek nilainya hanya Rp 150 juta tapi minta pekerja menyetor uang Rp 125 juta,” katanya.
Fauzi memastikan memiliki bukti dugaan-dugaan tindakan nakal oknum penyidik itu. Dia akan melaporkan temuan tersebut ke Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto.
Harapannya, jenderal dengan dua bintang di pundaknya itu melakukan langkah tegas berupa pemecatan terhadap oknum polisi nakal tersebut. Sebab, tindakannya bukan hanya merugikan, tetapi juga merusak citra Polri.
“Saya selalu yakin bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya. Maka siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini? Menurut saya, ya Kasatreskrim,” tegasnya.
Sayangnya, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda tidak merespons upaya konfirmasi Klik Madura. Kasi Humas AKP Widiarti juga enggan berkomentar. “Mohon maaf,” katanya saat diminta wawancara. (nda)