Kejari Sumenep Tetapkan Eks Direktur Operasional PT Sumekar sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Cepat

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sumenep Tetapkan Eks Direktur Operasional PT Sumekar sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Cepat

 

SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka lagi pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal PT Sumekar. Tersangka tersebut berinisia AZ (53) yang menjabat sebagai Direktur Operasional kala itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, AZ ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui ada tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan AS dan MS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Baca juga :  Terbukti Korupsi DD, Kejari Pamekasan Resmi Tahan Kades Larangan Slampar

“Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan BUMD,” jelas Trimo saat konferensi pers, Senin (12/06/2023).

Kejari telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap AZ. Pemanggilan pertama dilakukan pada 31 Mei 2023. Kedua, pada tanggal 8 Juni 2023. Namun, AZ mangkir dari pemanggilan tersebut.

Kejari akan terus melakukan pemanggilan terhadap AZ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, tersangka akan dipanggil tanggal 15 juni 2023 ini. “Semoga tersangka AZ kooperatif,” harapnya.

Ditegaskan, Kejari Sumenep akan melakukan langkah-langkah hukum jika yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan ke tiga. Langkag itu akan dilakukan sesuai ketentuan di dalam KUHP.

Baca juga :  PoD Disetujui, Ekploitasi Migas Blok South East Madura di Sumenep Tinggal Eksekusi

Sementara, dari hasil audit tim auditor Surabaya pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar ini, ditaksir kurang lebih mencapai Rp 5,8 miliar.

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar pengadaan kapal cepat dan tongkang yang terjadi pada tahun 2019 lalu, Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MS dan AS. Teranyar, AZ.

“MS dan AS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sumenep,” pungkasnya. (fix/diend)

Berita Terkait

Demi Keamanan Masyarakat, Bupati Fauzi Aktifkan Kembali Siskamling Paling Lambat 31 Oktober!
RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siap Hadirkan Layanan Urologi Modern, Warga Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
Lestraikan Budaya Karapan Sapi Tanggha’, 40 Pasang Sapi Adu Gagah di Desa Langsar
Ketua DPC PKDI Ubaid Abdul Hayat Ajak Warga Sumenep Tetap Tenang dan Tolak Provokasi
Doa untuk Keselamatan Negeri Bersama Ojol dan Tokoh Masyarakat, Bupati Sumenep Ajak Warga Jaga Persatuan
RSUD Moh. Anwar Sumenep Curi Perhatian di MCF 2025, Hadirkan Inovasi Digital dan Dekatkan Layanan
Cegah Abrasi dan Jaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir, KOSA Tanam 10 Ribu Mangrove di Sumenep
Usai Ditelpon Dasco, Menkes Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep Tangani KLB Campak

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 07:31 WIB

Demi Keamanan Masyarakat, Bupati Fauzi Aktifkan Kembali Siskamling Paling Lambat 31 Oktober!

Selasa, 23 September 2025 - 01:55 WIB

RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siap Hadirkan Layanan Urologi Modern, Warga Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

Sabtu, 13 September 2025 - 22:33 WIB

Lestraikan Budaya Karapan Sapi Tanggha’, 40 Pasang Sapi Adu Gagah di Desa Langsar

Rabu, 3 September 2025 - 04:47 WIB

Ketua DPC PKDI Ubaid Abdul Hayat Ajak Warga Sumenep Tetap Tenang dan Tolak Provokasi

Selasa, 2 September 2025 - 15:17 WIB

Doa untuk Keselamatan Negeri Bersama Ojol dan Tokoh Masyarakat, Bupati Sumenep Ajak Warga Jaga Persatuan

Berita Terbaru