SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menghidupkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di seluruh desa.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memimpin langsung rapat koordinasi bersama jajaran Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep di rumah dinasnya.
Bupati Fauzi menegaskan, paling lambat 31 Oktober malam, Siskamling sudah berjalan di semua desa. Setiap kepala desa diminta segera menyiapkan perencanaan, sosialisasi, hingga pelaksanaan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Ini tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait optimalisasi keamanan lingkungan di desa. Siskamling bukan hal baru, sehingga lebih mudah diaktifkan kembali,” tegas Fauzi, Selasa (23/9/2025).
Sejumlah sarana dan prasarana pos ronda juga akan diperbaiki agar sesuai dengan kondisi terkini. Fauzi berharap, pelaksanaan Siskamling yang melibatkan warga bisa lebih efektif di setiap desa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif terlibat sebagaimana tradisi Siskamling di tahun-tahun sebelumnya.
“Pelaksanaannya tetap terpusat di dusun-dusun. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan pelayanan sosial yang lebih baik di setiap desa,” tambahnya.
Menurut Fauzi, Siskamling adalah cara murah sekaligus efektif dalam meningkatkan kewaspadaan serta mempererat solidaritas sosial di desa.
Sementara itu, Ketua DPC PKDI Sumenep, H. Ubaid Abdul Hayat, menyatakan siap mendukung penuh program ini. Bahkan, pihaknya siap menyukseskan program tersebut.
“Kami sangat mendukung pengaktifan kembali Siskamling. Ini akan membawa manfaat besar dan mempererat kebersamaan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hayat, keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat. Tetapi, juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
“Kalau Siskamling hidup kembali, rasa aman dan nyaman otomatis meningkat. Tidak bisa hanya bergantung pada polisi atau tentara,” tegasnya.
Ia memastikan instruksi untuk menghidupkan kembali Siskamling sudah diteruskan ke seluruh kepala desa anggota PKDI.
“Untuk instruksi teknis, masih menunggu rapat lanjutan. Namun tahap awal, Siskamling akan kembali digerakkan hingga ke dusun-dusun, dengan laporan terpusat di desa,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas.
Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban mengaktifkan Siskamling dan pos ronda untuk memperkuat ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. (nda)