SAMPANG || KLIKMADURA – Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung ke sungai di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, mendapat sorotan.
Proyek senilai Rp149,31 juta yang dikerjakan CV Gunung Sekar Mandiri itu dipertanyakan dari sisi teknis pelaksanaannya di lapangan.
Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pelaksana maupun pemerintah daerah.
Di antaranya, U-Ditch yang terpasang tidak terlihat mencantumkan merek atau identitas produk, lapisan pasir disebut tidak merata, serta pekerjaan galian diduga minim karena memanfaatkan saluran lama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Ketua Umum LP3D Sampang, Moh. Mansur, meminta pemerintah tidak hanya melihat hasil pemasangan U-Ditch secara kasatmata. Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan harus dicocokkan dengan dokumen kontrak.
“Kalau di lapangan ditemukan U-Ditch yang tidak jelas identitas atau spesifikasinya, lapisan pasir tidak merata, kemudian galian diduga minim karena memanfaatkan saluran lama, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai pekerjaan hanya mengejar terlihat selesai, sementara aspek teknisnya diabaikan,” tegas Mansur, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai pengawasan proyek harus dilakukan sejak pekerjaan dimulai. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya memastikan U-Ditch telah terpasang.
“Pengawasan itu bukan sekadar melihat U-Ditch sudah terpasang. Harus dicek mulai dari kedalaman galian, kondisi dasar saluran, ketebalan lapisan pasir, mutu dan spesifikasi material, sampai metode pemasangannya. Kalau pengawasan lemah, yang menjadi taruhan bukan hanya kualitas proyek, tetapi juga uang rakyat,” ujarnya.
Mansur juga meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas pekerjaan turun langsung memeriksa volume serta spesifikasi pekerjaan yang telah direalisasikan.
“Kalau memang ini proyek baru, harus bisa dijelaskan berapa kedalaman galian yang direncanakan dan berapa yang direalisasikan. Kalau disebut memanfaatkan saluran lama, dasar hukumnya dan perhitungan volumenya juga harus jelas. Jangan sampai kondisi eksisting dijadikan alasan untuk mengurangi pekerjaan yang seharusnya dibayar sesuai kontrak,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kekurangan secara visual. Hal yang paling penting, kata Mansur, memastikan seluruh pekerjaan dalam kontrak benar-benar dilaksanakan dan pembayaran dilakukan berdasarkan capaian pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya celah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Minimalisir celah korupsi dan kolusi dengan sistem pembayaran sesuai capaian hasil akhir atau progres pekerjaan agar bisa membuat efek jera penyedia jasa nakal dan menyelamatkan uang negara,” tegasnya.
Mansur menegaskan masyarakat tidak bermaksud meminta proyek tersebut dihentikan atau mencari kesalahan penyedia jasa. Namun, penggunaan APBD membuat setiap pekerjaan memiliki kewajiban untuk dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Publik tidak meminta proyek ini dihentikan atau dicari-cari kesalahannya. Publik hanya meminta satu hal: pastikan pekerjaan yang dibayar dengan uang negara benar-benar sesuai kontrak dan spesifikasi. Kalau semuanya sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” pungkasnya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek tersebut tercatat dengan nomor 06.2.01.00142C/1/SPK/434.207/II/2026. Kegiatan itu bertanggal 20 Juli 2026 dan berlokasi di Jalan Karang Dalam II, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang.
Proyek tersebut menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp149,31 juta.
Temuan di lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penjelasan dari CV Gunung Sekar Mandiri selaku pelaksana, PPK, PPTK, maupun pengawas pekerjaan masih diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan teknis.
Terutama terkait spesifikasi U-Ditch, ketebalan lapisan pasir, kedalaman galian, volume pekerjaan, serta metode konstruksi apabila saluran eksisting memang dimanfaatkan kembali.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp149,31 juta, ukuran keberhasilan proyek bukan sekadar terlihat dari terpasangnya saluran baru.
Lebih dari itu, volume pekerjaan, material, metode konstruksi, dan hasil akhirnya harus dipastikan sesuai kontrak serta dapat dipertanggungjawabkan karena dibiayai menggunakan uang daerah. (ali/nda)














