Polres Sampang Bekuk Pelaku Pedofilia, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, KLIKMADURA – Pria berinisial AA asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang dibekuk polisi, Rabu (6/12/2023). Pemicunya, pria yang masih berusia 17 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono. Pelaku dugaan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di kediamannya.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan penangkapan itu. Korban dugaan pencabulan itu masih berusia 14 tahun.

Baca juga :  Pelaku Pencurian Motor yang Diamuk Massa di Kecamatan Batumarmar Pamekasan Ternyata Tidak Sendirian

Ipda Edi Eko menjelaskan, terungkapnya kasus asusila itu berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka. Video itu tersebar di aplikasi percakapan Whatsapp pada Senin (04/12/2023) pagi.

Orang tua korban tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu sehingga dia melaporkan pelaku ke SPKT Polres Sampang pada Selasa (05/12/2023) sore.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, korban mengaku video persetubuhan tersebut direkam pada Hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Lokasinya, di rumah teman tersangka di Dusun Klampis, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik.

Baca juga :  Jaga Kawasan Pesisir dari Ancaman Abrasi, Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sampang Tanam 24 Ribu Mangrove

“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” katanya.

Dengan demikian, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. AA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. Lalu, juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :  Mengaku Sering Dengar Bisikan Ghaib, Perempuan Asal Omben Sampang Mencoba Bunuh Diri

“Sekarang tersangka diamankan di tahanan Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (diend)

Berita Terkait

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh
Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali
Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama
Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah
Harumkan Nama Baik Sampang di Kancah Internasional, Dewan Minta Pemkab Beri Penghargaan M. Zaki Ubaidillah
IKAMABES UTM Tanamkan Nilai Pendidikan Sejak Dini Lewat Pengabdian di TK Dharma Wanita 1 Banyuates
Ketua Dewan Pendidikan Sampang Sebut Tiga Anggota Dipecat Lantaran Tidak Kooperatif

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemkab Sampang Tak Mampu Revitalisasi Pasar Hewan Aeng Sareh

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Keterbatasan Anggaran, Dispora Sampang Tak Beri Bonus Atlet Berprestasi di Kancah Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Masyarakat Ancam Usir Petronas Carigali

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:47 WIB

Status ASN Pemukul Kurir JNT Belum Jelas, BKPSDM Sampang Tunggu Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB