SAMPANG || KLIKMADURA – RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang kembali jadi sorotan. Seorang oknum pejabat berinisial W diduga menggelapkan pajak penghasilan (PPh) pegawai dengan nilai fantastis, mencapai Rp 3,3 miliar.
Dugaan skandal ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sampang melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan setoran pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Praktik curang tersebut diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Modusnya, setiap pegawai RSMZ wajib menyetor pajak penghasilan yang kemudian dikumpulkan oleh W untuk disetorkan ke kantor pajak. Namun, sebagian besar dana justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Amin Jakfar selaku Humas dan Marketing RSMZ, tidak menampik adanya temuan itu. Menurut dia, dugaan penggelapan tersebut merupakan temuan Inspektorat.
“Dugaan penggelapan itu merupakan temuan dari Inspektorat. Silakan ditanyakan langsung ke mereka. Kami hanya mengetahui ada dugaan penggelapan oleh W,” ungkap Amin, Minggu (20/9/2025).
Saat ini, W sudah tidak lagi menjabat di Bagian Keuangan. Ia telah dipindah ke Unit Gawat Darurat (UGD) dengan posisi helper.
“Sebulan yang lalu W sudah dimutasi, Mas,” tambah Amin.
Meski demikian, Amin mengaku tidak mengetahui apakah mutasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak.
“Mutasi pegawai itu kewenangan pihak berwenang. Saya tidak tahu apakah ada hubungannya,” ujarnya.
Hingga kini, hasil audit resmi Inspektorat Sampang belum dipublikasikan. Pihak RSMZ menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kasus ini kepada lembaga audit Pemkab.
“Apapun keputusan Inspektorat, kami akan mendukung. Jika W tidak berkomitmen mengembalikan uang, bisa dikoordinasikan dengan Kejari,” katanya.
“Itu sepenuhnya bergantung pada Inspektorat dan tim MTPTGR (Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi),” pungkas Amin. (san/nda)