Hendak Jual Tiga Perempuan ke Arab Saudi dan UEA Seharga Rp 40 Juta, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI). Korbannya, tiga orang perempuan asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK saat konfrensi pers mengatakan, kasus TPPO dan PMI itu diungkap di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang.

Kasus tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan pria berinisial F (47) tersangka.

Baca juga :  Solusi Nyata Wujudkan Provinsi Madura

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto.

“Dari pengakuan tersangka, tiga perempuan itu akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab,” katanya.

Modus operandi tindak pidana perdagangan orang itu dengan cara membeli dan menjual kembali untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Tersangka F membeli korban S (39 tahun) seharga Rp 15 juta dari tersangka B yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut akan menjual kembali ke teman F atas nama Abu Hasan warga negara Arab Saudi senilai Rp 40 juta.

Baca juga :  Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Berbagi Ratusan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Kemudian, korban berinisiak D dan P dibeli tersangka F dari M yang juga ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 15 juta. Perempuan malang itu akan dijual kepada warga Uni Emirat Arab senilai Rp 40 juta.

“Ketiga korban ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Kapolres AKBP Hendro Sukmono saat konfrensi pers, Selasa (3/12/2024) siang.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Fasilitasi Pedagang, Diskopindag Sampang Bangun Tangga Khusus Bongkar Muat Hewan Ternak

“Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK. (*/pen)

Berita Terkait

Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya
Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16 WIB

Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB