Hendak Jual Tiga Perempuan ke Arab Saudi dan UEA Seharga Rp 40 Juta, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI). Korbannya, tiga orang perempuan asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK saat konfrensi pers mengatakan, kasus TPPO dan PMI itu diungkap di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang.

Kasus tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan pria berinisial F (47) tersangka.

Baca juga :  Irul Ketua, Prengki Sekretaris, AJP Resmi Ganti Nakhoda

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto.

“Dari pengakuan tersangka, tiga perempuan itu akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab,” katanya.

Modus operandi tindak pidana perdagangan orang itu dengan cara membeli dan menjual kembali untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Tersangka F membeli korban S (39 tahun) seharga Rp 15 juta dari tersangka B yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut akan menjual kembali ke teman F atas nama Abu Hasan warga negara Arab Saudi senilai Rp 40 juta.

Baca juga :  Takut Ditinggal, Alasan Perempuan 23 Tahun di Sampang Bunuh Istri Sah Selingkuhan

Kemudian, korban berinisiak D dan P dibeli tersangka F dari M yang juga ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 15 juta. Perempuan malang itu akan dijual kepada warga Uni Emirat Arab senilai Rp 40 juta.

“Ketiga korban ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Kapolres AKBP Hendro Sukmono saat konfrensi pers, Selasa (3/12/2024) siang.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Hasil Kajian PJS, Diduga Ada Pencucian Uang DBHCHT Melalui Radio Suara Sampang

“Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK. (*/pen)

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat
Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang
Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang
Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya
Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:34 WIB

Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

Senin, 30 Maret 2026 - 11:23 WIB

Puluhan Tahun Berkontribusi Besarkan Partai, Alyadi Mustofa Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Sampang

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:23 WIB

Genap Dua Bulan, Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Dibiarkan Terdampar di Perairan Sampang

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:14 WIB

Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16 WIB

Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Opini

Trump, Tuan yang Mahasyahwat

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:17 WIB