Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Polda Jatim Panggil Pelapor

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haidar Ansori (baju putih) didampingi dua Pengacara dari LPBH-NU Pamekasan dan LBH PC GP ANSOR Pamekasan berada di Mapolda Jatim.

Haidar Ansori (baju putih) didampingi dua Pengacara dari LPBH-NU Pamekasan dan LBH PC GP ANSOR Pamekasan berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA || KLIKMADURA – Direktorat Cyber Polda Jawa Timur memanggil pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga dilakukan oleh warga Pamekasan bernama Ainul Yaqin. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk proses klarifikasi.

Haidar Ansori selaku pelapor menyatakan, dirinya bersama dua orang saksi diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait voice note yang dinilai mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian terhadap NU, pendiri NU, dan Presiden RI ke 4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Saya bersama dua orang saksi diminta untuk menjelaskan seputar pesan suara yang dilakukan Ainul Yaqin,” katanya, Kamis (22/5/2025).

Baca juga :  DPP LDII: Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

Haidar menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam proses tersebut.

“Intinya, kami patuh terhadap prosedur hukum. Kapan pun kami dipanggil, kami akan menghadap kepada penyidik,” ucapnya.

Pengacara pelapor, Ribut Baidi menyampaikan, proses penanganan dugaan pelanggaran UU ITE itu telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini, pelapor dan dua orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kami berharap penyidik bisa segera memanggil terduga pelaku untuk diperiksa,” katanya.

“Penting bagi publik mengetahui apa motif di balik voice note tersebut yang berisi hasutan dan fitnah terhadap NU dan para tokohnya,” tuturnya.

Baca juga :  Keren!! Prodi PSDA UTM Paparkan Ide Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Kabupaten Sidoarjo

Ribut mendorong Direktorat Cyber Polda Jatim agar proses hukum bisa memberikan efek jera dan memastikan bahwa ujaran kebencian seperti ini tidak terulang. (ibl/diend)

Berita Terkait

UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia
Jelang Demo 3 September, Forum Intelektual Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan
Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun
Serius Kawal Kasus Pengrusakan Mangrove, Nelayan Pamekasan Minta Pendampingan GMNI Jatim
Membanggakan! Imamah si Anak Desa Sandang Gelar Doktor Teknik Elektro dengan IPK Sempurna
Jelang Ramadan, Komisi B DPRD Jatim Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman
Waspada! Penipuan Berkedok Kerja Part Time, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:18 WIB

UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:34 WIB

Jelang Demo 3 September, Forum Intelektual Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:20 WIB

LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:52 WIB

Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:09 WIB

Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Polda Jatim Panggil Pelapor

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB