Buntut Film Pendek Guru Tugas, Polda Jatim Amankan Tiga Orang Tim Akeloy Production

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA || KLIKMADURA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim merespons cepat keresahan masyarakat terkait film pendek berjudul Guru Tugas yang diproduksi Akeloy Production.

Sebanyak tiga orang tim kreator konten yang dinilai melecehkan pesantren tersebut diamankan, Rabu (8/5/2024). Ketiganya berinisial S, Y dan A.

Mereka diamankan karena diduga konten tersebut bernuansa asusila dan sara sehingga menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Madura.

Kabidhumas Polda Jatiim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, akun Youtube bernama Akeloy Production diduga membuat konten yang menceritakan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan.

Baca juga :  Gelar Workshop Literasi, AJP Diskusikan Identitas Kabupaten Pamekasan

Alur cerita film pendek tersebut menceritakan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan.

Kemudian, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya.

“Video tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat di Madura. Di antaranya, NU Madura Raya, Dai Madura, Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam AUMA,” katanya kepada awak media.

Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus, kemudian melakukan langkah-langkah. Di antaranya, menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut.

Baca juga :  Periksa Pemilik Motor, Polres Pamekasan Dalami Kasus Begal Payudara

“Pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut juga tengah dilakukan petugas,” kata Kombes Dirmanto.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli agama, maupun ITE. (*/diend)

Berita Terkait

LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan
Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun
Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Polda Jatim Panggil Pelapor
Serius Kawal Kasus Pengrusakan Mangrove, Nelayan Pamekasan Minta Pendampingan GMNI Jatim
Membanggakan! Imamah si Anak Desa Sandang Gelar Doktor Teknik Elektro dengan IPK Sempurna
Jelang Ramadan, Komisi B DPRD Jatim Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman
Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Dinas TNI AL Palsu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Aparat Gabungan
Waspada! Penipuan Berkedok Kerja Part Time, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:20 WIB

LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:52 WIB

Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:09 WIB

Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Polda Jatim Panggil Pelapor

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:32 WIB

Serius Kawal Kasus Pengrusakan Mangrove, Nelayan Pamekasan Minta Pendampingan GMNI Jatim

Sabtu, 1 Maret 2025 - 08:52 WIB

Membanggakan! Imamah si Anak Desa Sandang Gelar Doktor Teknik Elektro dengan IPK Sempurna

Berita Terbaru

SANTAI: Nelayan Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan menarik jaring di atas kapal. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi

Senin, 4 Agu 2025 - 08:26 WIB