Prediksi Netizen Benar, Kasus Bagi-bagi Duit Gus Miftah di Pamekasan Akhirnya Dihentikan

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan berakhir antiklimaks. Bawaslu Pamekasan yang sebelumnya menduga ada pelanggaran pemilu pada kasus tersebut akhirnya mengakhiri pengusutannya.

Sebab, bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her itu dipastikan tidak memenuhi unsur pidana. Kepastian itu diperoleh pasca Bawaslu Pamekasan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam video bagi-bagi uang.

Yakni, Gus Miftah sebagai pemberi uang, Haji Her pemilik tempat, termasuk juga salah seorang warga yang menerima uang dan menunjukkan kaus bergambar capres Prabowo Subianto.

Baca juga :  Kasus Penembakan Relawan Prabowo di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Kades sebagai Tersangka

Setelah dilakukan penelusuran, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, Gus Miftah dan Haji Her bukan tim kampanye.

“Setelah kami meminta keterangan dari beberapa orang yang terlibat, maka kami menarik kesimpulan bahwa tidak memenuhi unsur pidana, sebeb subjek hukumnya tidak terpenuhi,” katanya.

Adapun unsur pidana yang dimaksud tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut, tertulis setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga :  Kabar Baik, RSIA Puri Bunda Madura Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan

“Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi milik Haji Her, dan dia juga bukan bagian dari tim kampanye capres manapun,” katanya.

Catatan Klik Madura, jauh sebelum adanya putusan dari Bawaslu Pamekasan, netizen sudah memprediksi bahwa kasus tersebut tidak akan berlanjut. Ternyata, prediksi tersebut terbukti benar. (ibl/diend)

Berita Terkait

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:53 WIB

Puskesmas Waru Kaji Banding ke Puskesmas Pademawu, Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Berita Terbaru