Prediksi Netizen Benar, Kasus Bagi-bagi Duit Gus Miftah di Pamekasan Akhirnya Dihentikan

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan berakhir antiklimaks. Bawaslu Pamekasan yang sebelumnya menduga ada pelanggaran pemilu pada kasus tersebut akhirnya mengakhiri pengusutannya.

Sebab, bagi-bagi duit yang dilakukan Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her itu dipastikan tidak memenuhi unsur pidana. Kepastian itu diperoleh pasca Bawaslu Pamekasan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam video bagi-bagi uang.

Yakni, Gus Miftah sebagai pemberi uang, Haji Her pemilik tempat, termasuk juga salah seorang warga yang menerima uang dan menunjukkan kaus bergambar capres Prabowo Subianto.

Baca juga :  Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!

Setelah dilakukan penelusuran, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, Gus Miftah dan Haji Her bukan tim kampanye.

“Setelah kami meminta keterangan dari beberapa orang yang terlibat, maka kami menarik kesimpulan bahwa tidak memenuhi unsur pidana, sebeb subjek hukumnya tidak terpenuhi,” katanya.

Adapun unsur pidana yang dimaksud tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut, tertulis setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga :  Kotak Suara di Kecamatan Pademawu Pamekasan Tidak Tersegel, Saksi Partai Hanura Bakal Lapor Sentra Gakkumdu

“Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi milik Haji Her, dan dia juga bukan bagian dari tim kampanye capres manapun,” katanya.

Catatan Klik Madura, jauh sebelum adanya putusan dari Bawaslu Pamekasan, netizen sudah memprediksi bahwa kasus tersebut tidak akan berlanjut. Ternyata, prediksi tersebut terbukti benar. (ibl/diend)

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan H. Faruk Ali, 28 Tahun Pimpin PBSI hingga Nakhodai KONI Pamekasan
Industri Rokok di Pamekasan Menggeliat, 178 Perusahaan Kantongi Izin
Disporapar Pamekasan Beri Layanan Senam Sehat Gratis di SMAN 4 Pamekasan
Dua Bulan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Pamekasan Belum Ada Titik Terang
Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul
Refleksi 17 Tahun, AJP Gelar Bedah Buku dan Temu Jurnalis se-Madura
SMKN 3 Pamekasan Tolak MBG SPPG Garuda Jaya, SPPG Klampar Proppo Dinilai Langgar Kesepakatan
MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Dipangkas Jadi Satu Tahun

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 13:18 WIB

Lebih Dekat dengan H. Faruk Ali, 28 Tahun Pimpin PBSI hingga Nakhodai KONI Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 11:53 WIB

Industri Rokok di Pamekasan Menggeliat, 178 Perusahaan Kantongi Izin

Jumat, 14 November 2025 - 07:40 WIB

Disporapar Pamekasan Beri Layanan Senam Sehat Gratis di SMAN 4 Pamekasan

Kamis, 13 November 2025 - 07:39 WIB

Dua Bulan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Pamekasan Belum Ada Titik Terang

Rabu, 12 November 2025 - 08:37 WIB

Tiga Hari SDN Candi Burung 1 Pamekasan Tak Terima MBG, Distribusi Diduga Amburadul

Berita Terbaru