Gugatan Pilkada Pamekasan Lanjut Pembuktian, Paslon Berbakti Siapkan Bukti hingga Saksi Ahli

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || KLIKMADURA – Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 berlanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perkara tersebut dilanjutkan pada tahap pembuktian, Rabu (5/2/2025).

Putusan sela yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra itu menjadi angin segar bagi Paslon Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti).  Tim hukum paslon tersebut langsung menggelar rapat menyiapkan sidang pembuktian itu.

Kholis, salah satu tim hukum Paslon Berbakti mengaku bersyukur atas hasil putusan sela itu. Dengan dilanjutkannya ke tahap pembuktian, ruang untuk mengungkap dugaan kecurangan pilkada yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) semakin luas.

Baca juga :  Hasil Rekap Lebih Banyak dari Surat Suara Terpakai, Satu TPS di Kecamatan Larangan Pamekasan Dihitung Ulang

“Setelah MK memutuskan perkara ini lanjut ke tahap pembuktian, kami tim hukum Paslon Berbakti langsung menggelar rapat persiapan sidang selanjutnya,” kata Kholis kepada Klik Madura.

Warga PSHT Pamekasan itu menyampaikan, bukti-bukti yang disampaikan beberapa waktu lalu di hadapan majelis hakim itu hanya sebagian. Masih sangat banyak bukti-bukti lain yang disiapkan.

Bahkan, Paslon Berbakti juga menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguatkan bukti-bukti yang disiapkan. Harapannya, majelis hakim mengabulkan petitum yang diajukan.

“Petitum yang kami ajukan, mendiskualifikasi Paslon Kharisma, atau menggelar PSU (pemungutan suara ulang) seluruh TPS di Kabupaten Pamekasan atau sekurang-kurangnya PSU di tujuh kecamatan,” katanya.

Baca juga :  KPU Pamekasan Pastikan Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 Dimulai Awal Februari

Dijelaskan, tujuh kecamatan yang dimaksud yakni, Kecamatan Pegantenan, Pademawu dan Batumarmar. Kemudian, Kecamatan Waru, Pasean, Palengaan dan Proppo.

“Kalau tidak ada perubahan, sidang pembuktian akan digelar Senin pekan depan. Tentunya, kami sudah sangat siap baik dari sisi bukti maupun saksi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pilkada Pamekasan 2024 diikuti tiga paslon. Yakni, paslon nomor urut 1 RB. Fattah Jasin – RP. Mujahid Ansori (Tauhid), nomor urut 2 KH. Kholilurrahman – Sukriyanto (Kharisma) dan nomor 3 RKH. Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti).

Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Pamekasan, Paslon Kharisma unggul dibanding dua paslon lainnya. Hanya saja, Paslon Berbakti menilai terjadi kecurangan secara TSM sehingga disengketakan ke MK. (diend)

Baca juga :  Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 3 Miliar untuk Rehab Kelas Sekolah Rakyat di Pamekasan

Berita Terkait

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030
MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya
Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan
Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan
Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas
Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun
MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar
Fiks! Hasil Pilkada 2024 Seluruh Kabupaten di Madura Digugat ke MK

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:44 WIB

MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:04 WIB

Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan

Rabu, 26 Februari 2025 - 03:49 WIB

Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:43 WIB

Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB