Giliran Saksi di Kecamatan Larangan Pamekasan Temukan Data Rekap C Plano Tak Singkron

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah PKL terpantau masih berjualan di Jalan Jokotole, Pamekasan yang merupakan kawasan terlarang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah PKL terpantau masih berjualan di Jalan Jokotole, Pamekasan yang merupakan kawasan terlarang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Temuan perbedaan antara data yang tertuang di form C plano dan form C hasil salinan terus berdatangan.

Terbaru, perbedaan data itu ditemukan di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Saksi menemukan perbedaan data sehingga meminta penghitungan ulang.

Saksi Partai Hanura Mohammad Rohim menyampaikan, data penjumlahan di form C plano tidak sama dengan form C hasil salinan.

Akibatnya, dia meminta agar dihitung ulang. Sebab, khawatir ada tindakan kecurangan seperti penggelembungan suara salah satu calon.

Data tidak singkron itu ditemukan di TPS 5 Desa Peltong. Namun, setelah dicek, ternyata hanya terjadi kesalahan dalam penjumlahan.

Baca juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Sempat terjadi perdebatan antara saksi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkaitan dengan langkah yang akan dilakukan pada kesalahan tersebut.

Namun, akhirnya diputuskan tidak dihitung ulang, melainkan hanya angka penjumlahannya diubah dan dibuatkan berita acara.

“Salah dalam penulisan jumlah di form C plano, jadi hanya diubah lalu diparaf dan dibuatkan berita acara,” katanya.

Rohim menyampaikan, para saksi akan jeli melihat angka suara di setiap TPS. Jika terdapat kejanggalan, pasti akan protes dan meminta penghitungan ulang.

“Intinya, kami tidak akan membiarkan ada kecurangan sekecil apa pun. Rekapitulasi ini akan kami kawal dengan maksimal,” terangnya. (diend)

Baca juga :  Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru