Zamachsary, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Proyek Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Herman Hidayat.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/5), pukul 14.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip mengatakan, Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam kasus penyelewengan dana hibah.

Baca juga :  Pengacara Riyan Akui Istri Bupati Tak Terlibat Langsung Jual Beli Kios Eks Stasiun PJKA

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) penerima program.

Zamachsary dituntut lima tahun penjara dipotong masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta, yang telah disetorkan kembali oleh terdakwa saat proses penyidikan,” kata Ali Munip

Zamachsary didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Sedimen Hasil Pengerukan Sungai Jombang Pamekasan Diperjualbelikan 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Selain Zamachsary, dua ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 22 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru