Zamachsary, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Proyek Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Herman Hidayat.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/5), pukul 14.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip mengatakan, Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam kasus penyelewengan dana hibah.

Baca juga :  Revitalisasi Empat Sentra PKL, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Konsep Ikonik

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) penerima program.

Zamachsary dituntut lima tahun penjara dipotong masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta, yang telah disetorkan kembali oleh terdakwa saat proses penyidikan,” kata Ali Munip

Zamachsary didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Bupati Pamekasan Terpilih, KH. Kholilurrahman Doakan RSIA Puri Bunda Semakin Maju dan Bermanfaat

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Selain Zamachsary, dua ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 22 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB