Usut Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Ambat, Polisi Buka Peluang Libatkan Saksi Ahli

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat berada di tengah lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. Lahan tersebut berstatus hak milik Yupang, Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada. (DOK. KLIKMADURA)

Alat berat berada di tengah lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. Lahan tersebut berstatus hak milik Yupang, Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan terus mengusut kasus dugaan pengrusakan mangrove di kawasan pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Serangkaian penyelidikan telah dilakukan. Bahkan, sejumlah orang saksi juga dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu terus bergulir. Penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus yang diadukan oleh sejumlah organisasi peduli lingkungan itu.

Dari pihak pengadu dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut. Bahkan, pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas tanah lokasi terjadinya dugaan pengrusakan mangrove itu, juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga :  APBD Pamekasan 2026 Ditetapkan Rp1,9 Triliun, Anggaran Menyusut Tajam dan Defisit Rp176 Miliar

Sampai sekarang, kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Polisi terus melakukan pendalaman agar kasus dugaan pengrusakan mangrove itu terang benderang.

”Kasus ini masih tahap penyelidikan dan terus kita dalami, ” kata mantan anggota Intelkam Polres Bangkalan itu.

AKP Doni menyampaikan, salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Pang Budianto alias Yupang. Pengusaha kelas kakap itu tercatat sebagai pemilik salah satu lahan lokasi dugaan pengrusakan mangrove itu.

Di hadapan penyidik, Yupang mengaku penebangan pohon mangrove itu dilakukan di lahan sendiri. Atas keterangan itu, Polres Pamekasa membuka peluang untuk melibatkan saksi ahli.

Baca juga :  Herman Kusnadi, Pembabat Hutan Mangrove di Pamekasan Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Tujuannya, untuk memastikan apakah tindakan pengrusakan mangrove di lahan sendiri diperbolehkan atau masuk tindakan melawan hukum.

”Jika nantinya dibutuhkan, tentu kami akan melibatkan saksi ahli, sekarang masih tahap pendalaman,” katanya.

AKP Doni meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Dia memastikan bahwa, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu viral di media sosial adanya alat berat membabat pohon mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Belakangan, muncul dugaan bahwa ada PT. Budiono Madura Bangun Persada di belakang aktivitas tersebut.

Baca juga :  Berhembus Kabar Operator Bego Bakal Ditersangkakan, Aktivis Ingatkan Ada Aktor Intelektual

Dugaan tersebut menguat setelah Herman Kusnadi selalu penggarap mengaku mendapat kuasa penggarapan lahan dari Yupang yang tidak lain adalah bos PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Kasus dugaan pengrusakan mangrove itu diadukan oleh sejumlah organisasi pecinta lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI). (pen)

Berita Terkait

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan
Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup
Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam
125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif
Legalitas Dapur MBG di Pamekasan Belum Beres, Satgas Klaim Sudah Lapor BGN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Manager PLN UP3 Madura Konsolidasi dengan Puluhan Mitra Kerja
Perubahan APBD 2026 Pamekasan Dikebut, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:17 WIB

FTBI Jenjang SD Digelar, 91 Siswa Pamekasan Unjuk Bakat Bahasa dan Sastra Madura

Senin, 28 September 2026 - 10:08 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas Rp2,09 Miliar, Dewan Pertanyakan Prioritas Pemkab Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 07:41 WIB

Proyek Mini Soccer Rp835 Juta Gagal Dibangun, Disporapar Pamekasan Klaim Anggaran Tak Cukup

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

Jumat, 25 September 2026 - 03:46 WIB

125 Kepala Sekolah Masih Plt, Dewan Pendidikan Pamekasan Soroti Lambannya Penetapan Definitif

Berita Terbaru